GOSIPGARUT.ID — Advokat yang berpenampilan nyentrik (selalu memakai topi laken), Syam Yousef, remi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Garut, periode 2023 – 2028. Pelantikannya berlangsung di Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Garut, pada Kamis 14 September 2023.
Usai pelantikan, Syam Yousef, mengatakan, pelantikan pengurus DPC tersebut hasil dari Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Garut yang pertama, dengan jumlah anggota 46 orang dan calon anggota yang sudah lulus ujian sebanyak 6 orang.
Usai pelantikan Peradi Garut langsung tancap gas bikin gebrakan dengan program kerjasama dengan dua instansi pemerintah.
“Hari ini kita langsung merencanakan kerja sama setidaknya dengan dua instansi di Garut. Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam program satu advokat satu kecamatan. Satu orang advokat Peradi bertugas melakukan pembinaan di wilayah kecamatan yang ditunjuk,” tutunya.
Syam menjelaskan, advokat Peradi yang bertugas di kecamatan tersebut berkewajiban melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat setempat secara gratis. Selain itu, kata dia, di Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang gratis mulai konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Untuk PBH ini tidak boleh menerima bayaran, gratis bagi masyarakat yang memerlukan bantuan,” ujar Syam.
Ia menuturkan, ada satu tugas berat bagi para advokat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) advokat. Sebab banyak masyarakat beranggapan advokat itu pembela orang yang salah.
“Sebetulnya tugas advokat itu hanya memastikan seseorang dituntut atas perbuatan sesuai dengan pasal yang dituduhkan, bukan membela perbuatannya,” tandas Syam.
Sementara itu, anggota Peradi Garut, Haryono, mengatakan Peradi Garut yang sekarang ini lebih terstruktur, dengan pengabdian yang cukup bagus.
“Kalau kita lihat dari teman-teman muda pengacara ini mereka sudah relatif sanggup untuk mendampingi masyarakat tidak mampu,” katanya.
Menurut Haryono, posisi advokat ini sama dengan aparat penegak hukum (APH).
“APH itu sebetulnya ada tiga: polisi, kejaksaan, dan pengacara. Ini sangat penting, tinggal bagaimana peran-peran kita ini lebih dioptimalkan, terkait dengan perundang undangan yang relatif baru kan sekarang dengan adanya undang undang cipta kerja. Mudah mudahan mereka bisa membantu masyarakat miskin ekstrem,” pungkasnya. (Yuyus)



.png)






