Hukum

Advokat Berpenampilan Nyentrik Resmi Pimpin Peradi Garut, Syam Yousef: Langsung Tancap Gas

×

Advokat Berpenampilan Nyentrik Resmi Pimpin Peradi Garut, Syam Yousef: Langsung Tancap Gas

Sebarkan artikel ini
Syam Yousef. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Advokat yang berpenampilan nyentrik (selalu memakai topi laken), Syam Yousef, remi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Garut, periode 2023 – 2028. Pelantikannya berlangsung di Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Garut, pada Kamis 14 September 2023.

Usai pelantikan, Syam Yousef, mengatakan, pelantikan pengurus DPC tersebut hasil dari Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Garut yang pertama, dengan jumlah anggota 46 orang dan calon anggota yang sudah lulus ujian sebanyak 6 orang.

Usai pelantikan Peradi Garut langsung tancap gas bikin gebrakan dengan program kerjasama dengan dua instansi pemerintah.

Baca Juga:   Kejari Garut akan Jemput Paksa Kades Karyajaya Tersangka Korupsi ADD

“Hari ini kita langsung merencanakan kerja sama setidaknya dengan dua instansi di Garut. Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam program satu advokat satu kecamatan. Satu orang advokat Peradi bertugas melakukan pembinaan di wilayah kecamatan yang ditunjuk,” tutunya.

Syam menjelaskan, advokat Peradi yang bertugas di kecamatan tersebut berkewajiban melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat setempat secara gratis. Selain itu, kata dia, di Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang gratis mulai konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Untuk PBH ini tidak boleh menerima bayaran, gratis bagi masyarakat yang memerlukan bantuan,” ujar Syam.

Baca Juga:   Kejari Garut Catat Realisasi Anggaran 106 Persen dan Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar Sepanjang 2025

Ia menuturkan, ada satu tugas berat bagi para advokat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) advokat. Sebab banyak masyarakat beranggapan advokat itu pembela orang yang salah.

“Sebetulnya tugas advokat itu hanya memastikan seseorang dituntut atas perbuatan sesuai dengan pasal yang dituduhkan, bukan membela perbuatannya,” tandas Syam.

Sementara itu, anggota Peradi Garut, Haryono, mengatakan Peradi Garut yang sekarang ini lebih terstruktur, dengan pengabdian yang cukup bagus.

“Kalau kita lihat dari teman-teman muda pengacara ini mereka sudah relatif sanggup untuk mendampingi masyarakat tidak mampu,” katanya.

Baca Juga:   Kejari Garut Diminta Segera Buat Pernyataan Seputar Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Menurut Haryono, posisi advokat ini sama dengan aparat penegak hukum (APH).

“APH itu sebetulnya ada tiga: polisi, kejaksaan, dan pengacara. Ini sangat penting, tinggal bagaimana peran-peran kita ini lebih dioptimalkan, terkait dengan perundang undangan yang relatif baru kan sekarang dengan adanya undang undang cipta kerja. Mudah mudahan mereka bisa membantu masyarakat miskin ekstrem,” pungkasnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *