GOSIPGARUT.ID — Langkah DPRD Kabupaten Garut menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin mendapat sambutan hangat dari kalangan advokat. Ketua Peradi Garut, Syam Yousef Djojo, S.H., M.H., menyebut inisiatif tersebut sebagai tonggak sejarah baru dalam upaya memberikan keadilan yang merata bagi seluruh warga, terutama yang kurang mampu.
“Ini adalah sejarah penting dalam konteks akses keadilan. Kami dari kalangan advokat sangat menyambut baik kebijakan ini,” ujar Syam saat menghadiri agenda hearing (dengar pendapat) di Kantor DPRD Garut, Jalan Patriot No. 2, Kamis (7/8/2025).
Ranperda yang sedang dibahas itu merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Syam menekankan bahwa dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat miskin tak lagi harus gentar menghadapi persoalan hukum karena kini akan ada jaminan negara melalui pendanaan dari pemerintah daerah.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tapi dalam praktiknya, mereka yang tidak punya biaya sering kali tak bisa melanjutkan perkara ke jalur hukum. Perda ini adalah jalan pembuka,” tambahnya.
Hearing tersebut diikuti oleh perwakilan dari sekitar 12 organisasi advokat yang diundang DPRD untuk memberikan masukan substansial terhadap draf peraturan tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mekanisme pelaksanaan bantuan hukum yang rencananya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Setelah Perda disahkan, yang harus segera dilakukan adalah pemetaan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum, serta penjabaran teknis pelaksanaannya,” kata Syam.
Dari pengalaman sejumlah daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan Perda serupa, anggaran bantuan hukum per kasus dapat mencapai Rp8 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai jasa hukum yang diberikan oleh organisasi advokat yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Garut, menurut rencana, akan segera menjalin perjanjian kerja sama formal dengan lembaga bantuan hukum dan organisasi profesi advokat lokal. Sosialisasi kepada masyarakat pun akan digencarkan agar warga mengetahui hak dan tata cara mengakses layanan ini.
Dengan disusunnya Perda Bantuan Hukum ini, Garut bergerak selangkah lebih dekat menuju keadilan yang inklusif dan berpihak pada mereka yang selama ini termarginalkan dalam proses hukum. ***



.png)























