Peristiwa

Pengendara Sepeda Motor Pelaku Pelecehan Terhadap Pelajar Perempuan Ditangkap Polisi

×

Pengendara Sepeda Motor Pelaku Pelecehan Terhadap Pelajar Perempuan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

GOSIPGARUT.ID — Seorang pengendara sepeda motor berinisial RG (18) yang berkeliaran sambil melakukan pelecehan terhadap pelajar perempuan di Jalan Panyaungan, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terekam kamera CCTV milik warga pada Rabu (13/9/2023) dan korban langsung melapor ke Polsek Cangkuang, Kabupaten Bandung.

“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG (18) berhasil kami amankan,” kata dia, Sabtu (15/9/2023).

Baca Juga:   Longsor Batu di Cisewu Garut, Timpa Rumah Warga dan Dua Pengendara Sepeda Motor

Kusworo mengungkapkan, tersangka RG (18) melakukan aksinya saat hendak menuju pulang ke rumah setelah mengantarkan barang, mengingat pelaku mempunyai pekerjaan sebagai kurir barang.

“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan, motif tersangka hanya perbuatan iseng dan merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan. Tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual tersebut yang ketiga kalinya dan semua korban masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga:   Dua Pasang Remaja Kepergok Sedang Bermesraan di Situ Cangkuang, Saat Ditegur Malah Cekikikan

“Motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga dilakukan oleh tersangka, di mana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *