Jawa Barat

Polda Jabar Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Sebagai Tersangka

×

Polda Jabar Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Motor berjenis Piaggio Motgozical 1.400 cc diamankan di Polda Jawa Barat, Senin (29/5/2023). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T yang menyerempet seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti-Ciamis, Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, kata dia, seorang santri bernama Yayat mengalami luka-luka karena terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yaitu kendaraan motor Yamaha Aerox dengan nomor D 5101 ZDN dengan satu kendaraan roda dua jenis Piaggio Motgozical dengan nomor B 4363 SZI,” kata dia di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:   Polda Jabar Bakal Menindak Pemotongan Dana BST Jika Terbukti Keliru

Wibowo menjelaskan motor berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc sehingga motor masuk kategori motor gede.

Adapun motor gede yang berwarna krem dan cokelat itu sudah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti kasus kecelakaan.

Wibowo menjelaskan kasus kecelakaan itu bermula saat T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di wilayah Pangandaran. Namun menurutnya T merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan.

Baca Juga:   Pemerintah Siapkan Rp157 Triliun Bangun Infrastruktur di Jabar Selatan

Setelah itu, menurutnya, T melakukan perjalanan balik kembali ke Jakarta pada Sabtu (27/5/2023). Namun, kata Wibowo, di perjalanan dia mencoba untuk menyalip motor korban yang berjenis Aerox itu.

“Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan” katanya.

Baca Juga:   Polda Jabar Melakukan Penyekatan Mobilitas Warga Jelang Libur 17 Agustus

Setelah itu, tambah Wibowo, insiden kecelakaan tersebut mulai menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah tersebar di media sosial. Akhirnya, kata dia, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis.

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses dengan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara,” pungkas Wibowo. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *