GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat merombak skema pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui efisiensi jalur Samsat Drive Thru. Melalui mekanisme ini, wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan maupun mengantre panjang di loket konvensional.
Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini mengeluhkan rumitnya persyaratan berkas. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli saat membayar pajak tahunan di jalur drive thru. Pemilik kendaraan cukup menyodorkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta Kartu Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menegaskan bahwa pemangkasan syarat administrasi ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. “Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” ujar Adi, Jumat, 4 September 2026.
Penyesuaian prosedur ini dibarengi dengan perluasan jangkauan operasional. Pemprov Jawa Barat mendistribusikan fasilitas drive thru ke sejumlah titik krusial, mulai dari kawasan metropolitan hingga wilayah kabupaten. Langkah ini dirancang untuk memecah penumpukan wajib pajak di kantor pusat serta mempercepat arus transaksi pembayaran harian.
Di wilayah Bandung Raya, layanan ini beroperasi di Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang, Samsat Drive Thru Kawaluyaan, Samsat Drive Thru Soekarno Hatta, Samsat Drive Thru Soreang, dan Samsat Drive Thru Kota Cimahi. Sementara untuk wilayah penyangga ibu kota dan kawasan industri, fasilitas serupa disiagakan di Samsat Drive Thru Cibinong Kabupaten Bogor, Samsat Drive Thru Cikarang Kabupaten Bekasi, serta Samsat Drive Thru Kota Bekasi.
Penetrasi layanan juga menyasar wilayah Pantura dan Priangan Timur. Fasilitas ini beroperasi di Samsat Drive Thru Sumber dan Ciledug Kabupaten Cirebon, Samsat Haurgeulis Kabupaten Indramayu, serta fasilitas serupa di Kabupaten Purwakarta, Subang, Majalengka, dan Ciamis.
Guna menopang transparansi dan kemudahan akses informasi, Pemprov Jawa Barat membuka saluran aduan serta pusat bantuan terpadu. Wajib pajak dapat mengakses Samsat Information Center melalui hotline 150 410 atau pesan WhatsApp di nomor 0811 2230 1818.
Selain layanan fisik di lapangan, integrasi sistem digital juga disediakan melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar pada tautan s.id/curhatsamsatjabar. Bagi warga yang membutuhkan konsultasi tatap muka langsung, Pemprov menyiagakan layanan Pojok Samsat Kudu Bisa yang beroperasi di 34 Samsat Induk seluruh Jawa Barat. (Yan AS)



.png)















