GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat memusnahkan 2,72 juta butir obat keras tertentu (OKT), 25.000 botol minuman keras, serta barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan jalanan selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), dan dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, jutaan obat keras yang disita tersebut berasal dari 115 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Selain obat keras, polisi juga mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan. Dalam operasi penindakan, sebanyak 352 kasus berhasil diungkap dengan 413 tersangka diamankan.
“Selain mengamankan jutaan butir obat keras seperti tramadol dari 115 kasus, kami juga mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 tersangka,” kata Pipit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
Sita Ribuan Kendaraan Hasil Kejahatan
Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi menyita 1.016 sepeda motor dan 12 mobil.
Kendaraan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap tindak pidana pencurian dan kejahatan jalanan di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, dari kasus narkotika dan psikotropika, polisi menyita 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 618,86 gram tembakau sintetis, 612 butir ekstasi, serta 822 butir psikotropika.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti kasus narkotika dan obat keras yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Pengungkapan tersebut disebut berhasil menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Dedi Mulyadi Soroti Penjualan Obat Keras di Warung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras, terutama yang dijual secara ilegal melalui warung-warung kecil.
Menurut Dedi, pengawasan terhadap peredaran obat keras perlu terus dilakukan karena penjualannya dapat menyasar masyarakat secara langsung di lingkungan permukiman.
Selain peredaran obat keras dan minuman keras, Dedi juga menyoroti penggunaan knalpot nonstandar atau knalpot bising yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
“Jalan bukan pusat kebisingan atau kesemrawutan. Pengendara harus disiplin menggunakan knalpot standar,” ujar Dedi.
Sebagai tindak lanjut penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan program penggantian knalpot nonstandar dengan knalpot standar secara gratis di pos polisi bagi warga tidak mampu yang terjaring razia.
Program tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan pengendara tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena penertiban.
Warung Penjual Miras dan Obat Keras Akan Ditertibkan
Selain persoalan knalpot, Pemprov Jabar juga menegaskan akan melakukan penertiban terhadap bangunan warung di pinggir jalan yang terbukti menjadi tempat penjualan minuman keras dan obat keras secara ilegal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama kepolisian untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti di Mapolda Jabar menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas hasil operasi penindakan selama Juni hingga Agustus 2026. Pemerintah daerah dan kepolisian juga mendorong pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran obat keras, narkotika, minuman keras, serta kejahatan jalanan di Jawa Barat. (Yan AS)



.png)

























