GOSIPGARUT.ID — Polda Jawa Barat membuka peluang adanya korban lain dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menjerat tersangka Taufik Hidayat (30). Kepolisian mengaku telah memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari individu yang mengklaim pernah menjadi korban, namun hingga kini belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor kepada kepolisian.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Hendra, Rabu (24/6/2026).
Menurut Hendra, informasi yang beredar di media sosial menjadi salah satu bahan yang diperhatikan penyidik. Namun, proses hukum tetap memerlukan laporan dan keterangan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Polda Jabar mengimbau pihak-pihak yang merasa pernah mengalami tindakan serupa untuk segera menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lain dalam perkara tersebut.
“Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke meja kami,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Jabar telah membuka akses pelaporan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO). Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan darurat kepolisian 110.
Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29). Hendra menyebutkan, hingga kini penyidik belum dapat menyimpulkan motif karena proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi masih berlangsung.
“Sementara masih didalami,” ujar Hendra saat menjawab pertanyaan wartawan terkait motif tersangka.
Sebelumnya, Taufik Hidayat diamankan oleh tim gabungan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Polda Jabar memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik setelah seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh terverifikasi secara menyeluruh. ***



.png)

















