GOSIPGARUT.ID — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para pengemudi angkutan barang di kawasan pergudangan Jalan Tegalkurdi, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Jumat, 2 Oktober 2026. Penyelidikan dilancarkan merespons keluhan para sopir logistik yang kerap diperas saat hendak membongkar muatan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Garut Kota menyisir kompleks pergudangan serta mendatangi persimpangan Tegalkurdi untuk menggali fakta. Dari penelusuran awal, polisi mengidentifikasi seorang pria yang disinyalir sering beroperasi sebagai juru parkir liar atau “pak ogah” di titik masuk kawasan tersebut. Namun, terduga pelaku keburu kabur saat petugas tiba di lokasi.
Kepala Polsek Garut Kota Komisasris Zainuri menyatakan kepolisian bergerak cepat begitu menerima aduan masyarakat demi menjaga kelancaran arus barang dan kondusivitas wilayah.
”Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Zainuri saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dugaan pemerasan di jalur logistik ini dikuatkan oleh kesaksian pengelola kawasan. Kepala gudang setempat membenarkan kerap menerima keluhan dari para sopir truk intersitusional. Meski manajemen tidak menyaksikan langsung transaksi ilegal tersebut, para pengemudi mengaku berulang kali dimintai sejumlah uang tanpa dasar aturan yang jelas.
Polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti meski terduga pelaku telah melarikan diri. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memetakan modus operandi pemerasan yang kerap memanfaatkan celah di jalanan tersebut.
Untuk memperkuat penindakan hukum, kepolisian mendesak para pengemudi angkutan maupun warga lokal tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau pungli di jalan raya.
”Kami mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan, apabila mengalami atau mengetahui adanya pungutan tidak sah, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindak sesuai prosedur,” tegas Zainuri.
Praktik pungli di simpul-simpul distribusi barang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Garut. Selain menambah beban finansial pengemudi, pemerasan berkedok jasa parkir liar ini dinilai merusak ekosistem pasokan logistik dan mengganggu iklim usaha di kawasan bisnis lokal. ***



.png)















