Hukum

Polda Jabar Ungkap Penyelundupan 38 Kilogram Ganja di Cicalengka

×

Polda Jabar Ungkap Penyelundupan 38 Kilogram Ganja di Cicalengka

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Bagus Ahmad Rizaldi)

GOSIPGARUT.ID — Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram yang akan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ganja tersebut diduga merupakan jaringan Aceh yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

“Dari pengungkapan tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial VA, TS dan YS. Saat penangkapan VA kedapatan memiliki ganja yang dibawa menggunakan mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:   Polda Jawa Barat Imbau Pemudik Jangan Berlama-lama di Rest Area, Kenapa?

Pengiriman ganja tersebut, kata Truno, dikemas dengan disamarkan menggunakan gula aren yang menutupi sekeliling barang terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, Truno mengatakan awalnya ganja itu akan dikirimkan dengan tujuan wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor. Akan tetapi, kata dia, karena takut diketahui oleh aparat maka ganja tersebut dialihkan menuju Bandung ke gudang milik AL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:   Pembacok Hingga Tewas di Garut Diancam Hukuman Seumur Hidup Atau 20 Tahun Bui

“Barang ini ada di dalam empat kardus, yang dikamuflase dengan gula aren untuk menutupi baunya,” kata Truno.

Dengan diamankannya barang terlarang tersebut, Kepolisian mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang.

“Untuk kordinasi dengan pengedar dari Aceh masih kita lakukan penyelidikan untuk kita dalami,” kata dia.

Baca Juga:   Wanita Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Cikajang Ditangkap Polisi

Atas pengungkapan itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *