Hukum

Pasca Vonis Hakim, Sisa Masa Tahanan Richard Eliezer Tinggal 1 Tahun Lagi

×

Pasca Vonis Hakim, Sisa Masa Tahanan Richard Eliezer Tinggal 1 Tahun Lagi

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan, sehingga Bharada E diperkirakan hanya setahun di penjara. Sebab Bharada E ditahan sejak 8 Agustus 2022, artinya sudah enam bulan Richard menjalani masa tahanan.

Tangis Richard mewarnai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya. Mengingat vonis yang dijatuhkan kepada dirinya jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan agar Richard dihukum selama 12 tahun penjara.

Baca Juga:   Penetapan Tersangka Oknum Hakim Yustisial Oleh KPK, Siaga 98: Langkah Luar Biasa

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” sambung Hakim Wahyu.

Vonis itu membuat pengunjung sidang bersorak-sorai.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:   Jelang Pergantian Tahun, Polres Garut Tingkatkan Operasi Berantas Miras

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Dapat Remisi HUT RI, Mantan Ketua Bawaslu Garut Bebas dari Penjara

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *