Hukum

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Ketua Bawaslu Garut Bebas dari Penjara

×

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Ketua Bawaslu Garut Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan menyerahkan berkas remisi kepada mantan Ketua Bawaslu Garut Heri Hasan Basri di Lapas Kelas IIB Kabupaten Garut, Sabtu (17/08/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri bebas dari masa tahanannya setelah mendapat Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut.

“Termasuk mantan Ketua Bawaslu bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Ramdani Boy usai penyerahan remisi bagi warga binaan di lapas itu, Sabtu (17/8/2019).

Sebelumnya Heri Hasan Basri bersama komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat ditangkap oleh jajaran Polda Jabar terkait kasus suap dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2018.

Baca Juga:   Jaksa Ungkap Perbuatan HW Perkosa 13 Santriwatinya Dilakukan Sistematis dan Berlarut

Heri yang divonis kurungan 1 tahun delapan bulan penjara itu, ujarnya berhak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia dari Menkumham yang diserahkan ke Bupati Garut.

Boy mengemukakan, Heri merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan dua bulan hingga akhirnya bisa bebas dari masa tahanannya. “Paling tinggi remisinya enam bulan, ada 20 orang yang dapat remisi enam bulan,” katanya.

Baca Juga:   Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Limbangan Garut Ditangkap Polisi

Sementara itu, Heri saat menerima remisi terlihat menangis, kemudian memeluk Bupati Garut Rudy Gunawan yang memberikan langsung remisi tersebut.

Usai penyerahan remisi, lanjutnya seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas harus terlebih dahulu mengurusi administrasinya hingga akhirnya resmi bebas. “Administrasinya diurus dulu nanti bisa langsung keluar,” kata Boy.

Ia menambahkan, Lapas Garut berpenghuni 945 warga binaan, namun yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia hanya 629 orang, sebanyak 23 orang bebas pada 17 Agustus 2019. “Kebanyakan dapat remisi tiga bulan sebanyak 216 orang,” ujar Boy. (Ant/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *