Nasional

Belum Lama Terima THR, Sebentar Lagi ASN Akan Dikucuri Gaji ke-13

×

Belum Lama Terima THR, Sebentar Lagi ASN Akan Dikucuri Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- gaji ke-13.

GOSIPGARUT.ID — Aparatur sipil negara (ASN) bakal semringah lagi. Pasalnya, Setelah THR Lebaran, ASN akan mendapat kucuran gaji ke-13.

Kapan gaji ke-13 cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling cepat dilakukan bulan Juli mendatang.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022) yang lalu.

Hal ini juga ditegaskan di dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo. Tepatnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:   Kreator Konten Resbob Ditangkap di Semarang setelah Berpindah-pindah Hindari Polisi

“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip, Rabu (4/5/2022).

Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Baca Juga:   PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Menanti Cairnya Gaji 13, Berikut Penjelasan Kemenkeu

Hanya saja, ternyata ada juga beberapa PNS yang dikecualikan dan tidak mendapatkan gaji ke 13 tahun ini. Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022 THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Industri Baja dalam Pusaran Strategi Nasional

Adapun, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *