GOSIPGARUT.ID — Jadwal layanan SIM Keliling wilayah Kabupaten Garut hari ini Minggu 15 Mei 2022 berlokasi di Iqro Leles mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling selama masa pandemi menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***