GOSIPGARUT.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memiliki kebijakan pembagian susu formula bayi secara massal. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan program tersebut.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, mengatakan bahwa program MBG tetap berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat secara aman, sehat, dan tepat sasaran. Khusus bayi usia 0 hingga 6 bulan, pemerintah menempatkan perlindungan terhadap pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sebagai prioritas utama.
“Narasi yang menyebut program MBG membagikan massal susu formula bayi perlu diluruskan. Faktanya, kebijakan Badan Gizi Nasional justru mengikuti prinsip WHO dan regulasi nasional yang melindungi ASI eksklusif,” ujar Sony dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi itu menekankan pentingnya perlindungan ASI eksklusif sebagai fondasi kesehatan bayi pada masa awal kehidupan.
Pemberian Susu Hanya untuk Kondisi Tertentu
BGN menjelaskan, produk susu seperti formula lanjutan untuk usia 6–12 bulan, formula pertumbuhan usia 12–36 bulan, maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui tetap merupakan produk legal yang diatur negara. Namun, penggunaannya dalam program MBG dibatasi secara ketat.
Sony menegaskan, produk tersebut bukan pengganti ASI dan tidak akan dibagikan secara bebas atau massal. Selain itu, BGN memastikan program MBG tidak dijadikan sarana promosi industri susu komersial.
“Pemberian hanya dilakukan pada kasus tertentu, dalam jangka waktu terbatas, serta wajib berdasarkan keputusan medis atau rekomendasi tenaga kesehatan di lapangan,” kata dia.
Penjelasan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama para ibu yang selama ini khawatir isu pembagian susu formula massal dapat memengaruhi kampanye ASI eksklusif yang terus digencarkan pemerintah dan tenaga kesehatan.
Aturan Peserta Didik dan Kelompok 3B Dipisahkan
BGN juga meluruskan informasi terkait Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 yang sempat disebut-sebut menjadi dasar distribusi susu formula dalam program MBG.
Menurut Sony, surat edaran tersebut hanya mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai tingkat TK atau PAUD hingga SMA sederajat. Aturan itu tidak berkaitan dengan kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang dikenal sebagai kelompok 3B.
Sementara itu, mekanisme untuk kelompok 3B diatur melalui SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penyediaan susu.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan seragam, BGN kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia untuk merevisi pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi.
Langkah revisi tersebut dilakukan agar aturan yang diterapkan di lapangan lebih selaras, konsisten, serta tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah tenaga kesehatan menilai kejelasan informasi semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG. Selain memastikan pemenuhan gizi anak dan keluarga, program pemerintah juga diharapkan tetap berpihak pada upaya peningkatan kualitas kesehatan ibu dan bayi sejak dini. ***



.png)
























