Nasional

Kejagung Telusuri Jaringan SPPG Terafiliasi Dadan Cs, Dugaan Aliran Dana Insentif MBG Jadi Fokus Penyidikan

×

Kejagung Telusuri Jaringan SPPG Terafiliasi Dadan Cs, Dugaan Aliran Dana Insentif MBG Jadi Fokus Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan pemanfaatan insentif operasional SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari per unit, serta kemungkinan aliran dana yang dinikmati para tersangka melalui jaringan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih mendata jumlah dan sebaran SPPG yang diduga terafiliasi dengan ketiga mantan pejabat BGN tersebut.

“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut penyidik, salah satu fokus utama penyelidikan adalah dugaan pemanfaatan insentif harian yang diberikan pemerintah kepada setiap SPPG sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga:   Inovasi Baru! Kopi Sorgtime Keliling Hadir dengan Sepeda Listrik di Surabaya

Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari untuk menunjang operasional pelayanan gizi.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ujar Syarief.

Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah SPPG yang memiliki hubungan dengan para tersangka. Dugaan tersebut kini menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Syarief menegaskan, penyidik meyakini adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, besaran pasti kerugian masih menunggu hasil penghitungan yang saat ini berlangsung.

“Potensi kerugian negara ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ungkapnya.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya transaksi yang mengarah langsung kepada para tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Meski demikian, Kejagung belum bersedia membuka hasil pendalaman tersebut kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Itu masih kita teliti, masih masuk dalam materi penyidikan, belum bisa kita buka. Ada beberapa hal yang memang belum bisa kami sampaikan karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal,” kata Syarief.

Baca Juga:   Aturan Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Salah Satunya Usia Minimal Pelamar Harus Segini

Dalam perkara ini, penyidik juga tengah mengurai peran masing-masing tersangka berdasarkan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat menjabat di BGN.

“Nah itu masih masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kejagung juga akan memeriksa sejumlah yayasan yang terlibat dalam pembangunan maupun pengelolaan titik SPPG. Penyidik ingin memastikan apakah yayasan-yayasan tersebut terlibat secara aktif dalam praktik penyimpangan atau justru berada dalam posisi tertekan.

“Kita cek dulu, nanti apakah dia memang bersama-sama para tersangka atau terpaksa. Nah kita lihat dulu nanti,” kata Syarief.

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk memperoleh keuntungan melalui afiliasi terhadap sejumlah SPPG. Padahal, sesuai ketentuan, pembangunan dan pengelolaan titik layanan tersebut seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat program.

Baca Juga:   Strategi Green Branding: Cara Membangun Bisnis Ramah Lingkungan di Era Modern

Selain dugaan penyimpangan terkait SPPG, Kejagung juga menemukan indikasi markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa temuan yang sedang didalami antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung unsur penggelembungan harga.

Temuan-temuan tersebut memperluas ruang lingkup penyidikan yang kini tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan insentif SPPG, tetapi juga pada pengelolaan anggaran pengadaan yang diduga menyimpang dari kebutuhan riil program.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang disebut sebagai salah satu kasus besar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *