GOSIPGARUT.ID — Lima anggota ormas dari dua organisasi yang berbeda diciduk aparat Polres Garut karena diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Mereka ditangkap karena kerap meminta jatah uang dengan modus koordinasi sehingga terjdi bentrok.
Lima anggota ormas itu masing-masing berinisial AR, RS, AG, MM, dan S. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bentrokan kelima anggota ormas itu terejadi pada Rabu (26/1/2022) lalu di Kampung Ciawitali, Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng.
“Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” kata Wirdhanto, Kamis (10/2/22).
Ia menambahkan, salah satu kelompok ormas tersebut diketahui telah menguasai tambang pasir. Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang.
“Mereka minta uang, modus koordinasi,” tandas Wirdhanto seraya menyampaikan, kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.
Menurut Kapolres, kelima tersangka dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Bulan T)