GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial PN (33), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diciduk polisi saat tengah menguasai ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan terhadap PN itu dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu sore, 24 Juli 2025.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan Unit I Satres Narkoba.
Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan dalam penguasaannya.
“Dari tangan tersangka, kami amankan 124 butir pil diduga jenis tramadol, 21 butir pil hexymer, dan 8 butir pil trihexyphenidyl. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp320.000, sebuah handphone, serta bukti percakapan digital terkait transaksi,” ujar Usep, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I.
Sebagian barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan harian sebesar Rp50.000.
“Pengakuannya, barang diterima pada pagi harinya di lokasi yang sama. Ini tentu jadi perhatian serius kami untuk mengungkap rantai peredaran dari sumber hingga jaringannya,” ungkap Usep.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka PN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. ***

.png)











