GOSIPGARUT.ID — Upaya alih fungsi lahan kebun teh secara ilegal berujung pada proses hukum. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan tiga orang warga yang diduga merusak kebun teh di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Mereka diketahui merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.
“Pengrusakan dilakukan oleh dua pelaku, S dan D, pada Jumat, 21 November 2025, di beberapa blok kebun teh Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, lokasi pengrusakan meliputi Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V. Modus yang digunakan terbilang brutal, yakni menggergaji pohon teh dan mencongkel tanaman menggunakan cangkul.
Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh di lahan seluas sekitar 7.500 meter persegi mengalami kerusakan dan tidak dapat lagi dimanfaatkan secara optimal.
“Motifnya karena lahan kebun teh tersebut rencananya akan ditanami sayuran dan pohon kopi,” kata Joko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan F (37) sebagai pelaku karena berperan sebagai penyandang modal. Ia memberikan bibit tanaman kepada S dan D dengan kesepakatan bagi hasil setelah masa panen.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Joko menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perusakan lahan perkebunan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan menyelesaikan persoalan lahan melalui mekanisme hukum yang berlaku. ***



.png)




























