Hukum

Terpidana Eks Kades Korupsi Dana Desa di Garut Masuk DPO Kejaksaan

×

Terpidana Eks Kades Korupsi Dana Desa di Garut Masuk DPO Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Buronan.

GOSIPGARUT.ID — Keberadaan mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, masih dicari. Eri telah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa sejak Majelis Hakim memutus Eri bersalah dalam kasus korupsi dana desa, pihaknya belum mengetahui keberadaannya. Eri diketahui hilang sebelum sidang putusan setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Karena masih hilangnya Eri, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan Eri ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita sudah masukan sebagai DPO. Namun selain itu juga kita berupaya melakukan pencarian di lapangan,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:   Pemilik Wedding Organizer di Garut Ditahan Polisi, Uang Pernikahan Rp72 Juta Diduga Digelapkan

Selain Eri, lanjut Sugeng, istrinya pun hingga saat ini diketahui belum memenuhi panggilan kejaksaan. Pihaknya berencana akan meminta pertanggungjawaban sang istri atas hilangnya Eri karena diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.

“Kita akan meminta pertanggungjawaban dari istrinya seperti apa. Informasi yang kami terima, istrinya ini ada di Garut tapi belum memenuhi panggilan kita yang sudah kita lakukan beberapa kali. Kami berharap ada itikad baik,” ucapnya.

Baca Juga:   Guru AS Minta Maaf dan Mengaku Tak Patut Sebarluaskan Pesan Hoaks

Sugeng menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Baca Juga:   Bupati Garut Pastikan Dana Desa Bakal Cair pada Rabu (8/4/2020)

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu, karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *