GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan Ruang Milik Jalan (Rumija) di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sekaligus mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas dan aktivitas pejalan kaki.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penertiban tersebut merupakan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar Rumija dikembalikan sesuai peruntukannya.
“Rumija harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” ujar Herman seusai memimpin Apel Gabungan Pembongkaran Bangli di Kiaracondong, Senin.
Herman mengatakan, pemerintah memahami bahwa keberadaan bangunan dan lapak di bahu jalan selama ini menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.
Karena itu, penertiban tidak hanya dilakukan dengan membongkar bangunan atau memindahkan pedagang, tetapi juga disertai penyediaan lokasi usaha baru.
Pemprov Jabar bersama Pemkot Bandung menyiapkan tempat bagi pedagang terdampak di kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM).
Menurut Herman, terdapat sekitar 150 pedagang yang terdampak penertiban. Sementara itu, Pasar BTM memiliki sekitar 800 kios yang dapat dimanfaatkan untuk menampung para pedagang tersebut.
“Di Pasar BTM ada 800 ruang. Yang kita tertibkan 100-an lebih, jadi bukan tanpa solusi,” kata Herman.
Pemerintah juga memberikan keringanan bagi pedagang yang direlokasi. Mereka akan mendapatkan fasilitas penggunaan kios secara gratis selama tiga bulan pertama.
Selain itu, pemerintah akan melakukan penataan terhadap area kios, terutama bagian belakang pasar, agar lebih menarik dan mampu mendatangkan pembeli.
“Jadi, penertiban ini bukan semata-mata membongkar. Kita ingin mengembalikan fungsi jalan, tetapi masyarakat yang selama ini mencari nafkah juga diberikan ruang untuk tetap berusaha,” ujar Herman.
Penertiban melalui tahapan sosialisasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban bangli dan PKL di kawasan tersebut telah dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur hukum.
Tahapan tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Menurut Bambang, tahapan tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami aturan sekaligus mempersiapkan pemindahan barang maupun aktivitas usahanya.
Selain bangunan liar dan PKL, Pemkot Bandung juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pedagang pasar tumpah di kawasan Kiaracondong.
Para pedagang diminta menggeser lapak dari badan jalan sehingga tidak mengganggu kendaraan yang melintas.
Penataan tersebut diharapkan dapat membuat arus lalu lintas di kawasan Kiaracondong lebih lancar sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. (Yan AS)



.png)


























