GOSIPGARUT.ID — Pemerhati kebijakan publik, Oos Supyadin SE MM, menilai hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025 membawa arah baru bagi penguatan desa, terutama dalam tata kelola Dana Desa dan pembangunan ekonomi masyarakat akar rumput.
Menurutnya, regulasi yang dirumuskan sebagai koreksi atas beleid sebelumnya itu justru membuka peluang besar bagi desa untuk semakin tangguh dan mandiri.
Oos menjelaskan, salah satu ruh utama PMK 81/2025 adalah dorongan pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Ia menilai langkah ini strategis karena memberikan desa sebuah economic engine berbasis badan hukum yang bisa menjadi pembeli hasil panen, penjamin stabilitas harga, sekaligus sumber peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“PMK terbaru ini sebenarnya ingin memperkuat ekosistem ekonomi desa. Dengan koperasi desa, hasil panen warga tidak hanya terserap, tetapi juga mendapatkan harga yang stabil. Pada akhirnya kesejahteraan petani bisa terangkat,” ujar Oos.
Pemerhati asal Garut ini menuturkan, sisi penting lainnya dari PMK 81/2025 adalah peningkatan ketertiban administrasi dan efektivitas penggunaan Dana Desa. Regulasi baru mendorong penyaluran dana yang lebih transparan, terukur, serta memastikan setiap rupiah digunakan untuk program prioritas.
“Dana Desa, terutama yang penggunaannya fleksibel, kini wajib benar-benar direncanakan secara hati-hati dan akuntabel. Ada peran besar desa untuk memastikan administrasi tertib, apalagi persyaratan sekarang lebih ketat,” ujarnya.
Oos menambahkan, beleid tersebut juga menghubungkan pemanfaatan Dana Desa dengan agenda nasional, misalnya ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes. Dengan begitu, pembangunan desa selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Dorong Kesejahteraan dan Akuntabilitas
Oos menyebut, keberadaan koperasi desa yang kuat menjadi harapan baru bagi stabilitas harga komoditas pertanian. Desa yang mampu mengelola hasil panen dan pasar secara mandiri akan lebih berdaya dalam melindungi petaninya.
Selain itu, persyaratan administrasi yang diperketat—seperti kewajiban memiliki akta koperasi—diyakini akan memperkuat pengendalian dana. Jika desa tidak memenuhi syarat, dana bisa dialihkan untuk program prioritas nasional.
“Ini bagian dari upaya pemerintah memastikan tidak ada dana yang terbuang. Desa dituntut lebih siap dan tertib, dan itu baik untuk jangka panjang,” kata Oos.
Meski demikian, Oos mengakui bahwa PMK baru ini membawa tantangan besar bagi perangkat desa. Perubahan regulasi yang muncul di tengah tahun anggaran berjalan membuat desa harus cepat beradaptasi, terutama dalam urusan administrasi dan penyesuaian rencana kerja.
“Beban perangkat desa memang bertambah. Tapi tujuan akhirnya adalah membangun desa yang lebih kuat, lebih mandiri, dan memiliki tata kelola yang jauh lebih baik,” tutur Oos.
Ia berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa memberikan pendampingan yang cukup agar desa tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mampu memanfaatkan peluang yang dibuka PMK 81/2025.
“Kalau desa dapat mengelola ini dengan baik, kita akan melihat lahirnya desa-desa tangguh yang punya ekosistem ekonomi mandiri. Itu cita-cita besar yang perlu kita dukung bersama,” pungkas Oos. ***


.png)











