Hukum

Polres Garut Tahan Pimpinan Ponpes yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Masih Jalani Pemulihan

×

Polres Garut Tahan Pimpinan Ponpes yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Masih Jalani Pemulihan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Di dalam tahanan.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut resmi menetapkan sekaligus menahan AN (45), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 15 tahun. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

“AN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herman kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Baca Juga:   Empat Kurir Sabu-sabu Jaringan Antarkota Ditangkap Polisi di Bandung

Selain menetapkan status hukum, penyidik juga menahan AN untuk mempermudah proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Herman menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, keputusan menetapkan AN sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Pendukung AN Datangi Mapolres Garut

Sebelum penetapan tersangka, sejumlah pendukung AN sempat mendatangi Mapolres Garut. Mereka meminta agar pimpinan pondok pesantren tersebut dibebaskan karena meyakini tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga:   Polri Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Kapolres Garut Sudah Siapkan Sanksi

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah warga mendatangi pondok pesantren yang dipimpin AN di Desa Samarang, Kecamatan Samarang, pada pertengahan Mei 2026. Saat itu, aparat kepolisian mengamankan AN dari lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan massa.

Sejak kasus mencuat, aktivitas di lingkungan pondok pesantren dilaporkan menurun. Sejumlah santri memilih meninggalkan pesantren, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak lagi berjalan seperti biasanya.

Baca Juga:   Antisipasi Gangguan Keamanan, 100 Personel Brimob Disiagakan di Pantai Selatan Garut

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, mengungkapkan kondisi korban hingga kini masih memerlukan pendampingan intensif. Menurutnya, korban mengalami trauma yang cukup berat sehingga menjalani pemulihan bersama psikolog.

“Saat ini korban masih menjalani pendampingan psikolog karena mengalami trauma yang cukup berat. Keluarganya juga turut terdampak secara psikologis,” ujar Aditya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *