Hukum

Pedagang Bubur di Garut yang Jualan Ganja Ditangkap Polisi

×

Pedagang Bubur di Garut yang Jualan Ganja Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti ganja siap edar di Markas Polres Garut beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut menangkap seorang pedagang bubur karena dilaporkan menjual daun ganja ke sejumlah warga di Kabupaten Garut. Akibatnya, ia harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Dari tangan tersangka RR (tukang bubur) ini kita mengamankan sejumlah paket ganja siap jual,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

Ia menuturkan, jajarannya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tukang bubur inisial RR (30) di Kecamatan Bayongbong yang sering menjual ganja ke sejumlah warga sambil berjualan bubur.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Sembilan Warga yang Sedang Berjudi Kartu di Garut

Tersangka, lanjut Cepi, menjual ganja tidak kepada sembarang orang, melainkan ke beberapa warga yang sudah menjadi pelanggannya dengan kemasan kecil paket ganja.

“Si RR ini punya pelanggan tetap ganja, tidak asal beri kepada siapa saja, setiap paket yang dijual bisa dipakai oleh tujuh orang,” ujar dia.

Cepi mengungkapkan, berawal dari penangkapan tersangka RR itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan tiga tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut.

Baca Juga:   Polres Garut Patroli Jaga Keamanan Setelah Pleno Pemilu

“Total yang kita amankan ada empat orang, masing-masing memiliki keterkaitan soal barang haram yang dijual oleh RR,” katanya.

Cepi menambahkan, tersangka terpaksa menjual ganja kepada warga karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar selain dari berjualan bubur.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga:   Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Video Asusila "Vina Garut"

“Dengan diamankannya paket ganja ini kita menyelamatkan puluhan orang dari narkoba,” kata Cepi. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *