Hukum

Kasus Dugaan Korupsi GOR Desa Tambaksari Garut Belum Berprogres, Pelapor Kembali Datangi Kejari dan Inspektorat

×

Kasus Dugaan Korupsi GOR Desa Tambaksari Garut Belum Berprogres, Pelapor Kembali Datangi Kejari dan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2022, dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Karena belum memperoleh informasi resmi terkait tindak lanjut laporannya, pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut untuk meminta kepastian proses penanganan.

Laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Garut pada 22 Juni 2026. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Garut pada 6 Juli 2026 sesuai mekanisme penanganan pengaduan. Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan pertama diajukan, pelapor — yaitu Ketua Relawan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yunus, mengaku belum menerima penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 21 Juli 2026 pelapor kembali mengirimkan surat permohonan informasi kepada kedua instansi tersebut. Melalui surat itu, pelapor meminta Kejari Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut menyampaikan perkembangan penanganan laporan atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) agar terdapat kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

Baca Juga:   Jaksa Pertimbangkan Desakan Agar Ajukan Banding Atas Putusan Seumur Hidup Herry Wirawan

Dalam pengaduannya, pelapor menduga terdapat sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan GOR Desa Tambaksari. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan indikasi pembengkakan anggaran serta ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan kondisi bangunan di lapangan.

Pelapor juga menilai bangunan yang telah selesai dikerjakan belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya. Meski demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, maupun audit oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:   Bupati Syakur Amin Berambisi Garut Jadi Tuan Rumah PON 2030, Apa Alasannya?

“Kami berharap proses penanganan laporan ini berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka. Audit administrasi maupun pemeriksaan fisik terhadap pembangunan GOR Desa Tambaksari perlu segera dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Yunus, Rabu (22/7/2026).

Menurut pelapor, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Karena itu, aparat penegak hukum dan aparat pengawas diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan.

Baca Juga:   Ketua TP PKK di Garut Tagih Janji Dedi Mulyadi yang Akan Beri 10 gram Emas dan Uang Rp100 Juta

Pelapor juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang disampaikan secara resmi. Langkah tersebut berupa penyampaian laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta pengajuan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Garut maupun Inspektorat Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek GOR Desa Tambaksari. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi kedua instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *