Budaya

KAMMI Garut Dukung Larangan Pembangunan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Cilawu

×

KAMMI Garut Dukung Larangan Pembangunan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Cilawu

Sebarkan artikel ini
Sekjen KAMMI Garut, Tatang Ahmad. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut mendukung penuh keputusan Bupati Rudy Gunawan yang melarang pembangunan tempat ibadah sebagai sarana penyebaran ajaran Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Menurut Sekretaris Jenderal KAMMI Garut, Tatang Ahmad, larangan bupati tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021. Yang menjadi landaaan pelarangan itu, adalah SKB 3 Mentri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan juga Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011.

“Ini yang seharusnya dilakukan kepala daerah dalam melindungi rakyatnya akan kenyamanan dan kerukunan dalam beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Jangan sampai, dengan adanya aktivitas dan pembangunan tempat ibadah yang menjadi sarana penyebaran paham menyimpang yang mengatasnamakan Islam ini, justru akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar dia, Jumat dinihari (7/5/2021).

Baca Juga:   Naskah Sunda Kuno Sanghyang Siksa Kandang Karesian Resmi Jadi Warisan Dunia UNESCO

Tatang menyebut, langkah yang dilakukan Satpol PP dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cilawu yang pemasangan garis pembatas di lokasi pembangunan tempat ibadah (Kamis, 6/5/2021) sudah benar karena sesuai Surat Edaran Bupati mengenai pelarangan aktivitas penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan penghentian pembangunan tempat ibadah JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Baca Juga:   KAMMI Sesalkan Gedung Art Center Garut Dijadikan Tempat Sabung Ayam

“Terbitnya larangan bupati tersebut tentunya atas dasar pengajuan dari masyarakat (muslim) yang berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan Forkopimcam setempat, serta banyaknya pelanggaran perjanjian yang telah dilakukan oleh pihak JAI Kampung Nyalindung,” katanya.

Tatang menuturkan, pemerintah daerah sudah seharusnya melindungi hak hak rakyat dalam melaksanakan ibadah. Pemerintah pun harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyebaran paham yang menyimpang dari ajaran agama yang seharusnya, agar tidak meresahkan masyarakat.

Baca Juga:   SMK Sorong Papua Barat Studi Banding ke SMKN 1 Garut

“Kami pun mengajak kepada seluruh umat muslim untuk memperkuat aqidah kita, menambah wawasan dan pemahaman akan ajaran Islam, agar kita paham bahwa tidak ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
[metaslider id="36580"]
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *