GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan terkait penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL). Dari penindakan di dua lokasi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, polisi mengamankan 2.877 ekor BBL.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet, Garut; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Garut.
Ketiganya diamankan pada Sabtu (8/8/2026). Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikelet.
Dua tersangka diamankan di Desa Cigadog, sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.
Setelah diamankan, ketiganya berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBL.
“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam aktivitas yang berkaitan dengan BBL tersebut.
Dari dua lokasi penindakan, polisi mengamankan total 2.877 ekor BBL. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, pengisi daya baterai laptop, serta beberapa unit telepon seluler.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana perikanan. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana atau pengelolaan hasil yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal.
“Dalam perkara ini, kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana perikanannya, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang disangkakan,” kata Herman.
Ia mengatakan, penyidik masih menelusuri hubungan antara dugaan tindak pidana perikanan dengan dugaan TPPU tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan antara tindak pidana asal dengan dugaan TPPU serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Peran ketiga tersangka masih didalami
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Garut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBL maupun dugaan TPPU.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Herman menegaskan, polisi akan menindaklanjuti apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herman.
Menurut dia, penegakan hukum tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Garut menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkasnya. ***



.png)


























