Hukum

Pasca Ditemukan Positif Covid-19 di Lapas Garut, Kemenkumham Tutup Penerimaan Perpindahan Napi

×

Pasca Ditemukan Positif Covid-19 di Lapas Garut, Kemenkumham Tutup Penerimaan Perpindahan Napi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Narapidana di kamar sel tahanan.

GOSIPGARUT.ID — Pasca ditemukannya 11 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Garut terkonfirmasi positif Covid-19, Kemenkumham Jawa Barat menutup sementara penerimaan atau perpindahan narapidana dari DKI Jakarta.

Belasan narapidana tersebut merupakan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Semuanya berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan saat ini menjalani isolasi mandiri.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan penutupan perpindahan narapidana tersebut tidak untuk berbagai kategori. Ia menegaskan, penutupan itu hanya berlaku bagi mereka yang berstatus tahanan baru polisi.

Baca Juga:   Putusan MA: Seluruh Barang Bukti Video Syur "Vina Garut" Harus Dimusnahkan

“Tahanan yang masih menjalani sidang ataupun sudah diputus persidangan masih diterima tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Yang belum diterima itu tahanan kepolisian baru, yang baru 50 hari atau 40 hari belum kita terima,” kata dia, Rabu (30/9/2020).

Disinggung mengenai kemungkinan penyebaran virus terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Garut, Aris menyatakan sejauh ini belum ada temuan terbaru. “Semuanya menjalani isolasi,” ucap dia.

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan ada 20 orang yang diketahui dipindahkan dari Lapas Cipinang pada Jumat (25/9). Mereka menjalani rapid test. Sembilan orang narapidana dikembalikan lagi ke Jakarta,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:   Divonis Satu Tahun Bui dalam Kasus Buper, Kadispora Garut akan Banding

Pihak Lapas Banyuresmi kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan tes swab kepada 11 narapidana yang baru pindah dari Jakarta itu. “Hasilnya ada 11 narapidana yang dinyatakan positif. Tapi mereka belum sosialisasi dengan napi yang lain, jadi masih diam di ruang isolasi,” kata dia.

Karena tidak mengalami gejala apapun, kesebelas narapidana yang positif itu sudah diminta agar diam di ruang isolasi Lapas Garut. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Garut tetap siaga jika sewaktu-waktu para narapidana membutuhkan penanganan di rumah sakit.

Baca Juga:   Satu Warga Leuwigoong Positif Covid-19, Total di Garut Jadi 17 Orang

“Pak Kalapas sudah kontak, mau menyediakan satu tempat untuk isolasi bagi yang 11 orang itu. Nanti pengawasannya di bawah Dinkes. Ada 98 orang akan ditracing. Selain itu juga akan ada penyemprotan juga di Lapas,” katanya. (Mrdk)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *