GOSIPGARUT.ID — Jajaran Polsek Garut Kota, Polres Garut, yang tengah melaksanakan operasi Pekat (penyakit masyarakat) pada Sabtu (30/09/2023), menemukan sebanyak 672 botol minuman keras yang disimpan di salah satu rumah yang ada di Perumahan Buana Residence Garut.
Perumahan tersebut berada di Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Pihak kepolisian melaksanakan operasi Pekat ke rumah itu karena adanya laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Garut Kota.
“Operasi dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Garut Kota. Kami menemukan salah satu rumah di Perumahan Buana Residence yang dipakai tempat penyimpanan ratusan botol minuman keras,” kata Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, Minggu (1/10/2023).
Ia menambahkan, rumah tempat ditemukannya ratusan botol minuman keras itu adalah milik LPN (34). Selain sebagai pemilik rumah, ia pun adalah sebagai pemilik sekaligus sebagai penjual minuman keras yang menjualnya secara eceran kepada pembeli.
“LPN adalah warga Kecamatan Garut Kota, telah kami amankan bersama barang bukti sebanyak 672 botol minuman keras beralkohol, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Misno.
Menurutnya, kepada pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas Perda Kabupaten Garut No.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. ***