Berita

Terungkap dari Kecurigaan Nenek, Pria 61 Tahun di Garut Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak

×

Terungkap dari Kecurigaan Nenek, Pria 61 Tahun di Garut Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
A (61), pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, terungkap setelah kecurigaan seorang nenek terhadap kondisi korban.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut kini telah menahan seorang pria berinisial A (61), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan penahanan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, usai polisi menerima laporan dari ibu korban berinisial DH (25).

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Maroko, Kecamatan Cibalong,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:   Direktur PT ABK Ditahan, Diduga Gelapkan Proyek Fiktif Rp585 Juta di Garut

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka pada malam hari, sementara dua kejadian lainnya berlangsung di sekitar rumah kosong yang tidak jauh dari masjid setempat.

Dalam setiap kejadian, korban diduga dipaksa dan diancam agar menuruti keinginan pelaku serta tidak melaporkan peristiwa tersebut. Pelaku juga disebut menjanjikan uang kepada korban.

“Korban dipaksa dan diancam, serta dijanjikan uang untuk jajan oleh pelaku,” kata Joko.

Baca Juga:   Tol Cigatas Segera Dibangun, Syakur Amin Ungkap Manfaat yang Akan Diperoleh Garut

Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (15/4/2026) malam, saat nenek korban menanyakan kondisi cucunya yang tidak mengalami haid selama dua bulan. Dari pertanyaan tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah dress lengan panjang berwarna pink bermotif kotak-kotak milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:   Awas... Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Garut, Jika Dilanggar Polisi Bertindak

Selain proses hukum, Polres Garut memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis melalui koordinasi dengan dinas terkait.

Joko menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak serta mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kasus serupa,” tegasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *