GOSIPGARUT.ID — Permasalahan distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Lembaga kajian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mengungkap berbagai persoalan serius, mulai dari kelangkaan, dugaan penimbunan, hingga ketidaktepatan sasaran penerima gas bersubsidi.
Hal itu mencuat dalam audiensi antara GIPS dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut dan sejumlah dinas terkait pada Senin (27/4/2026).
Ketua Umum GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan kondisi distribusi LPG 3 kg di lapangan sudah berada dalam situasi yang memprihatinkan. Ia menilai, ketidakteraturan distribusi tidak hanya memicu kelangkaan, tetapi juga membuka celah penyimpangan yang merugikan masyarakat kecil.
“Audiensi ini kami lakukan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut,” ujar Ade.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Garut, Asep Mulyana, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Ia meminta Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meningkatkan intensitas pengawasan hingga ke tingkat pangkalan.
Menurut Asep, pengawasan menyeluruh dari jalur distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan, menjadi kunci untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyimpangan lainnya.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh agar distribusi berjalan sesuai aturan,” kata Asep.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Garut, Ricky, menyoroti persoalan data penerima yang dinilai belum akurat. Ia mendorong agar pemutakhiran data segera dilakukan guna memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kalau datanya tidak diperbarui, potensi salah sasaran akan terus terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Hiswana Migas menjelaskan bahwa secara regulasi mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak di lapangan. Keterbatasan tersebut membuat pengawasan langsung menjadi tanggung jawab instansi pemerintah.
Dari audiensi tersebut, sejumlah langkah disepakati. Disperindag akan melakukan inspeksi ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), sementara Pertamina didorong untuk menindak tegas pangkalan yang terbukti melanggar.
Selain itu, pengawasan juga akan diperketat terhadap penggunaan LPG 3 kg pada program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menyimpang dari peruntukannya.
GIPS berharap hasil audiensi ini dapat segera ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata di lapangan, sehingga distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Garut kembali normal dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. ***



.png)











