GOSIPGARUT.ID — Enam pemuda di Garut, dua di antaranya berusia belum cukup umur, memerkosa gadis yang masih di bawah umur hingga korban hamil 2,5 bulan. Akibat perbuatan yang dilakukannya, keenam tersangka itu terancam dipenjara 15 tahun.
Para tersangka masing-masing berinisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19) serta dua anak belum cukup umur berinisial R dan H.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Kami jerat dengan Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Malangbong AKP Abusono, Minggu (19/1/2020).
Insiden memilukan itu berlangsung di Kecamatan Malangbong, pada September dan November 2019. Saat itu, korban diketahui diajak oleh salah seorang tersangka ke sebuah rumah.
Di rumah itu, korban bertemu dengan lima tersangka lain. Tersangka kemudian mencekoki korban dengan minuman keras. Abusono menjelaskan, sebelum mencekoki korban, ternyata keenam tersangka sebelumnya sudah berpesta minuman keras.
“Setelah minum-minum tersangka kemudian mengajak korban ke rumah itu dan berniat untuk mencekokinya,” ujar dia. “Korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban,” tambah Abusono.
Kasus itu kemudian terungkap saat orangtua korban curiga lantaran perut korban terus membesar. Orangtua kemudian menginterogasi korban dan akhirnya korban mengaku telah dicabuli.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Empat tersangka yakni SM, MR, DD, dan DT ditahan di Mapolsek Malangbong. Sedangkan dua tersangka lain, R dan H tidak dilakukan penahanan lantaran masih berusia di bawah umur.
“Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Malangbong dengan dibantu oleh penyidik kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona.
Ia menjelaskan, dua tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, ada jaminan dari orangtua mereka bahwa tersangka bersedia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. (dtc)



.png)





