Hukum

Enam Pemerkosa Gadis Belum Cukup Umur di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

×

Enam Pemerkosa Gadis Belum Cukup Umur di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Enam pemuda di Garut, dua di antaranya berusia belum cukup umur, memerkosa gadis yang masih di bawah umur hingga korban hamil 2,5 bulan. Akibat perbuatan yang dilakukannya, keenam tersangka itu terancam dipenjara 15 tahun.

Para tersangka masing-masing berinisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19) serta dua anak belum cukup umur berinisial R dan H.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Kami jerat dengan Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Malangbong AKP Abusono, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga:   Kejari Selidiki Dua Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut, Apa Saja?

Insiden memilukan itu berlangsung di Kecamatan Malangbong, pada September dan November 2019. Saat itu, korban diketahui diajak oleh salah seorang tersangka ke sebuah rumah.

Di rumah itu, korban bertemu dengan lima tersangka lain. Tersangka kemudian mencekoki korban dengan minuman keras. Abusono menjelaskan, sebelum mencekoki korban, ternyata keenam tersangka sebelumnya sudah berpesta minuman keras.

“Setelah minum-minum tersangka kemudian mengajak korban ke rumah itu dan berniat untuk mencekokinya,” ujar dia. “Korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban,” tambah Abusono.

Baca Juga:   Tamara Bleszynski Dilaporankan ke Polda Jabar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus itu kemudian terungkap saat orangtua korban curiga lantaran perut korban terus membesar. Orangtua kemudian menginterogasi korban dan akhirnya korban mengaku telah dicabuli.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Empat tersangka yakni SM, MR, DD, dan DT ditahan di Mapolsek Malangbong. Sedangkan dua tersangka lain, R dan H tidak dilakukan penahanan lantaran masih berusia di bawah umur.

Baca Juga:   Tokoh Budaya Garut Selatan Dukung Keputusan Presiden Prabowo Soal Abolisi dan Amnesti

“Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Malangbong dengan dibantu oleh penyidik kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona.

Ia menjelaskan, dua tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, ada jaminan dari orangtua mereka bahwa tersangka bersedia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *