Hukum

656 Narapidana di Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-79 RI, 11 Orang Langsung Bebas

×

656 Narapidana di Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-79 RI, 11 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana Lapas dan Rutan Garut dalam rangka Proklamasi ke-79 Republik Indonesia tingkat Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Anggana Mulia Karsa)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 656 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Garut mendapatkan remisi umum pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Garut, Rusdedy, mengungkapkan bahwa pemberian remisi umum ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari 656 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 di antaranya langsung bebas, mereka adalah narapidana umum seperti kasus pencurian. Remisi terbesar yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman selama tiga bulan.

Rusdedy menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

Baca Juga:   Petugas Tangkap Pegawai Lapas Garut Saat Hendak Selundupkan Narkoba ke Dalam Penjara

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas dan Rutan Garut atas upaya mereka dalam membina narapidana. Ia berharap bekal yang diberikan oleh Lapas dan Rutan Garut dapat membantu para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan mandiri, dan mampu menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap mereka itu betul-betul pembinaan yang purna.

Baca Juga:   Artis Rizky Nazar Ditangkap Polisi, Beli Ganja dari Seseorang Bernama Ipang

“Tentunya tidak mengharapkan lagi upaya-upaya konflik hukum yang diperbuat setelah masa berakhirnya dari tempat yang mereka lakukan yaitu pembinaan baik di lapas, bapas, maupun rutan,” ungkapnya.

Barnas menilai pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan semua keputusan itu adalah keputusan yang terbaik, baik untuk pembina yaitu seluruh jajaran Kemenkumham maupun para warga binaan, yang nanti akan berkurang masa tahanannya ataupun yang dikatakan bebas,” ujarnya.

Baca Juga:   BNN Periksa Urine Seluruh Petugas Lapas Garut

Selain pemberian remisi, Lapas Garut juga menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024. Kegiatan tersebut meliputi pertandingan olahraga, donor darah, bakti sosial, dan upacara yang akan menjadi puncak perayaan pada tanggal 19 Agustus. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *