Hukum

Korupsi Pengadaan Lahan, Seorang ASN di BPN Garut Ditahan Polisi

×

Korupsi Pengadaan Lahan, Seorang ASN di BPN Garut Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Pemkab Bandung Barat (KBB) di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.

Selain AW, polisi pun telah menetapkan tersangka lainnya yaitu ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat. Keduanya telah ditahan. Pihak kepolisian kini melanjutkan penyidikan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan kasus ini terus berlanjut, jadi kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi, dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW),” ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:   Polda Jabar Akan Akomodasi Jika Ada Warga yang Jadi Korban Penipuan Doni Salmanan

Ia menambahkan, korupsi bermodus mark up anggaran ini memang sempat vakum selama 10 tahun. Dia berdalih ada kendala pada pengumpulan dokumen sebagai alat bukti, termasuk banyaknya saksi yang terlibat sudah pensiun dan meninggal.

Sejauh ini, Polres Cimahi telah meminta keterangan dari 93 saksi.  Mereka kebanyakan adalah ASN, namun ada pula dari warga sipil, swasta, dan pemilik lahan. Sebagian saksi berperan sebagai penguasa lahan yang menjual ke pemda dengan harga rata-rata, tidak sesuai penilaian tim appraisal.

Baca Juga:   Rekonstruksi Kasus Pembantaian Seorang Pria Oleh Mantan Adik Iparnya Digelar

“Jadi kerugian negara akibat tindak korupsi ini lebih dari Rp2 miliar. Pada praktiknya tersangka ER selaku bagian umum saat itu memukul rata harga lahan, antara yang di pinggir jalan ataupun di dalam, tanpa mematuhi taksiran harga yang dibuat tim appraisal,” terang Herman.

ER dan AW saat ini berstatus tahanan kejaksaan yangn dititipkan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk menunggu jadwal sidang. AW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kabupaten Garut cukup kooperatif ketika ditangkap. Sebaliknya ER harus dijemput paksa petugas di rumahnya, Lembang karena surat pertama hingga kedua tidak digubris.

Baca Juga:   Jangan Tunda Penanganan Kasus Korupsi di Garut dengan Alasan Pemilu

Keduanya menjadi pesakitan atas pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai APBD 2009 sebesar Rp13,671 miliar. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare yang dilakukan bertahap pada masa pemerintahan Bupati Abubakar.

“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutur Herman. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *