GOSIPGARUT.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak banding dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Garut, yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33). Keduanya akan tetap menjalani putusan hukuman mati.
Kedua pelaku telah dijatuhi hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus mereka bersalah. Aksi kedua pelaku dianggap sangat keji.
Majelis hakim PN Garut yang diketuai Endratno Rajamai pada Senin (14/10/2019) lalu, memutuskan hukuman paling berat kepada Keling dan Abang yakni hukuman mati.
Merasa hukumannya tak sepadan, kedua pelaku melalui kuasa hukumnya saat itu, Asep Saeful, mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT). Namun, banding keduanya tetap ditolak.
Masih tak puas dengan putusan PT, mereka kemudian mengajukan banding lagi ke MA.
“Putusan dari MA, keduanya tetap divonis hukuman mati,” ujar Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Sabtu (4/4/2020).
Hingga kini, Dapot masih menunggu salinan putusan dari MA kepada kedua pelaku tersebut. Namun, pihaknya sudah mendapat informasi soal vonis dari MA kepada keduanya.
“Perkara pembunuhan sopir online di Garut waktu itu, putusan MA menguatkan PN dan PT. Jadi tetap menjalani hukuman mati,” katanya.
Kasus pembunuhan keji itu terjadi pada Rabu (30/1/2019). Jasad korban ditemukan warga di jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui identitas korban yakni Yudi, seorang sopir taksi online asal Bandung. Dari hasil penyelidikan, Abang dan Keling menjadi pelaku pembunuhan.