GOSIPGARUT.ID — Pelaku pembunuhan seorang keponakan kandung terhadap bibinya yang terjadi di Kampung Leuwileutak, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, yang sempat buron beberapa hari, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap Ot (31) itu dilakukan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut di tempat persembunyiannya, yakni Kabupaten Katapang, Kalimantan Barat.
“Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, dalam pres rilis yang berlangsung di Mapolres Garut Jumat (24/5/2024).
Ia membenarkan jika pelaku Ot merupakan keponakan kandung dari korban yang juga adalah bibinya sendiri, yaitu Neneng (53).
Ari mengungkapkan peristiwa tragis itu berawal dari kedatangan Ot di Terminal Guntur Garut pada sekitar pukul 16.00 WIB. Ia berusaha menghubungi adiknya untuk menjemputnya dengan sepeda motor.
Namun jemputan tak kunjung datang, sehingga akhirnya pelaku terpaksa naik minibus/elf sampai ke Cikajang. Dari sana, Ot melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju Kampung Badega dengan tujuan utama meminjam sepeda motor milik korban.
Setibanya pelaku di rumah bibinya atau korban Neneng, pelaku menceritakan niatnya untuk meminjam sepeda motor korban dengan durasi waktu satu sampai dua hari dengan alasan untuk pulang ke Kota Banjar Jawa Barat.
Pelaku pun meminjam sepeda motor milik korban dengan cara memaksa, namun korba Neneng menolak. Karena penolakan itu pelaku menjadi marah, maka terjadilah pertengkaran antara pelaku dengan korban.