Hukum

Polres Garut Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Pria yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Cikamiri

×

Polres Garut Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Pria yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Cikamiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Rabu (13/12/2023).

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan di Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada akhir pekan lalu.

“Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Samarang. Kejadian ini mencuat ketika hebohnya penemuan mayat di Sungai Cikamiri dan Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Rabu (13/12/2023).

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan itu berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa lima orang saksi hingga akhirnya ditetapkan satu tersangka berinisial MES (24), warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Polres Garut Tetapkan "Restorative Justice" Terhadap 265 Kasus Kriminal

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu sengaja membunuh korban yang merupakan teman kencan sesama jenisnya berinisial MR (30) warga Bogor. Korban sudah tiga tahun menetap di Garut dan berprofesi sebagai pengisi acara pesta pernikahan.

“Kasus ini tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, menghilangkan nyawa orang lain yang disertai tindak pidana pencurian terlebih dahulu atau ancaman kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan,” terang Yonky.

Baca Juga:   Berkas Kasus Oknum Kades di Garut yang Perkosa Anak di Bawah Umur Segera Dilimpahkan

Ia mengungkapkan alasan tersangka membunuh korban karena masalah hubungan terlarang sesama jenis. Tersangka yang kecewa lalu melakukan tindak kekerasan dengan cara mencekik korban menggunakan tali sepatu.

Setelah menjalankan aksinya itu, tersangka lalu membuang jasad korban ke sungai, berikut pakaian dan barang bukti lainnya dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatannya. Namun, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut yang bermula dari ditemukannya jasad korban oleh penambang pasir di Sungai Cikamiri, Kabupaten Garut, pada Jumat, 8 Desember 2023.

“Korban oleh tersangka dibuang ke sungai. Ada pun dari kejadian ini ada lima saksi, untuk TKP awalnya di Samarang dan barang bukti yang diamankan satu unit motor, handphone, helm, dan beberapa barang lainnya,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Baca Juga:   Saat Operasi Preman, Polres Garut Amankan 81 Penyalahguna Obat Terlarang

Akibat perbuatannya itu, tersangka MES dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *