Hukum

Pemuda yang Bunuh Seorang Nenek di Banjarwangi Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Pemuda yang Bunuh Seorang Nenek di Banjarwangi Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pembunuh.

GOSIPGARUT.ID — PN Garut menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Abdul Aziz alias Adul (22). Pemuda asal Kecamatan Banjarwangi ini terbukti bersalah telah membunuh dan membakar seorang nenek gegara uang Rp15 ribu.

Humas PN Garut Endratno Rajamai, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Raja menjelaskan, Adul divonis seumur hidup.

“Berdasarkan hasil sidang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap Raja kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:   Mabuk Berat, Pemuda di Garut Bacok Perempuan di Depan Hotel Jalan Cimanuk

Raja menjelaskan, sidang beragendakan vonis terhadap terdakwa Adul digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (16/3/2020) kemarin sore.

Dalam sidang itu, baik Adul maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan hakim tersebut. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Adul 20 tahun penjara.

“Terdakwa sudah menerima putusan tersebut. Dan itu artinya, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Raja.

Kasus pembunuhan terhadap Nenek Iyah (65) yang dilakukan Adul sendiri terjadi di kawasan Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, sekitar September 2019 lalu. Mulanya, polisi menerima laporan adanya kebakaran di tengah-tengah kebun milik warga yang menyebabkan seorang nenek tewas terpanggang.

Baca Juga:   Dapat Remisi HUT RI, Mantan Ketua Bawaslu Garut Bebas dari Penjara

Namun, setelah diselidiki, ternyata kebakaran tersebut sengaja dilakukan. Berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa nenek Iyah dibunuh kemudian jasadnya dibakar.

Hal itu diketahui dari bercak darah yang ada di sekitar lokasi serta luka benda tajam di bagian leher almarhumah.

Teka-teki terkait siapa orang keji yang nekat membunuh-bakar nenek Iyah pun akhirnya terjawab. Polisi menangkap Adul 24 jam setelah kejadian di kawasan Cibiuk saat Adul bekerja di sebuah rumah konveksi.

Baca Juga:   Korupsi Dana Desa Rp501 Juta, Mantan Kades di Cisewu Garut Dipidana Penjara 4,6 Tahun

Kepada polisi, Adul mengaku nekat membunuh Nenek Iyah gegara kesal tak terima persoalan utang Rp15 ribu milik keluarganya kepada korban menjadi buah bibir tetangga se-kampung.

Dari pengakuan Adul juga, diketahui Nenek Iyah dihabisi dengan cara yang sangat sadis. Adul terlebih dahulu membuntuti Nenek Iyah yang tengah berada di sawah, kemudian menggorok lehernya kemudian membakar Nenek Iyah menggunakan atap gubuk yang terbuat dari ijuk. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *