Berita

Wanita di Garut yang Pura-pura Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

×

Wanita di Garut yang Pura-pura Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan tersangka kasus laporan perampokan palsu di Garut, Senin (11/10/2021). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Wanita di Kabupaten Garut, Ineu Siti Nurjanah (31), yang berpura-pura korban begal dan kehilangan uang Rp1,3 miliar divonis sembilan bulan penjara. Ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam vonis yang dibacakan dalam sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Garut dan Kejaksaan Negeri Garut Senin (28/3/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Ariyanto, mengatakan Ineu terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu. Dia menyebut Ineu diancam dengan pidana Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.

“Majelis hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Ineu ini sembilan bulan penjara, sebelumnya kami tuntut 11 bulan penjara,” ujar Ari, kepada wartawan, di Kejari Garut Selasa (29/3/2022).

Ia mengungkapkan kasus Ineu beberapa waktu lalu viral karena mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp1,3 miliar karena dibegal. Ari menyebutkan kasus Ineu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni Rp1,3 miliar.

Baca Juga:   Warga Resah Aksi Balap Lumpat Berbalut Judi di Jalan Hasan Arif, Polisi Garut pun Bertindak

Akan tetapi, setelah diselidiki Ineu ternyata berbohong dan membuat laporan palsu untuk menghindar dari kejaran penagih utang.

“Dari kasus ini, masyarakat bisa belajar agar tidak melakukan hal yang sama, membuat laporan palsu demi mengindar dari sesuatu bisa berdampak karena harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Ari.

Untuk diketahui, kasus pura-pura dibegal tersebut bermula asat terdakwa menjalin kerja sama dengan EE pengusaha asal Cikajang Garut sebagai pemodal dalam usaha penjualan telur untuk program BPNT.

Keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap dua hari sekali kepada saksi.

Namun dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut.

Selang beberapa bulan tepatnya bulan Juli 2021, terdakwa kemudian kembali mengajak saksi EE untuk bekerja sama memasok telur ke pasar Cikajang.

Baca Juga:   Selain Rumput Laut, Warga Indralayang Garut Selatan juga Tambang Rupiah dari Batu Pantai

Nantinya saksi EE akan mendapat keuntungan sebesar Rp3.000 dari setiap satu kilogram penjualan dan akan dibayarkan setiap dua hari sekali.

Terdakwa kemudian membuat catatan keuntungan fiktif senilai miliaran rupah dan dilaporkan kepada pemodal yakni saksi EE.

Namun saksi EE tidak kunjung mendapat uang keuntungan tersebut sehingga dirinya meminta terdakwa untuk tidak menjalankan lagi usaha jualan telur tapi mengembalikan uang itu kepadanya.

Namun sehubungan usaha dan catatan-catatan tersebut hanyalah fiktif belaka sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikannya kepada saksi EE.

Untuk menghindari tagihan tersebut muncul ide terdakwa untuk membuat skenario dengan merekayasa seolah-olah dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan. Ide itu tujuannya agar saksi EE tidak terus-terusan mempertanyakan uang tersebut.

Terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai kekasihnya yang berinisial MM, keduanya kemudian berangkat ke rumah salah satu temannya untuk meminjam uang. Namun dia tidak mendapat pinjaman lantaran sedang terlilit utang.

Baca Juga:   Pembobol Toko dan Bawa Kabur Curiannya Senilai Rp80 Juta Diringkus Satreskrim Garut

“Dalam perjalanan muncul ide terdakwa untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dan akan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan guna menghindari tagihan utang dari saksi EE. Ide tersebut kemudian disetujui oleh saksi (kekasih) MM,” kata Jaksa Fiki Mardani dalam surat dakwaan.

Dalam aksi bohongnya itu terdakwa membagi peran dengan MM, kekasihnya itu kemudian membawa sepeda motor, tas gendong dan handphone milik terdakwa.

Sementara terdakwa diturunkan seorang diri di kawasan Jalan Raya Cisurupan-Cikajang yang seolah-olah dia menjadi korban begal. Saat dibawa ke Polsek Cisurupan terdakwa pura-pura histeris dan mengaku menjadi korban begal dengan kekerasan dan alami kerugian miliaran rupiah.

Namun setelah diperiksa secara intens oleh polisi, terdakwa diduga membuat laporan palsu kemudian dinyatakan sebagai tersangka bersama kekasihnya. (IN)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *