Berita

​Modus Beri Uang Jajan dan Ajak Foto di Pantai, Pemuda di Garut Cabuli Remaja 15 Tahun

×

​Modus Beri Uang Jajan dan Ajak Foto di Pantai, Pemuda di Garut Cabuli Remaja 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, ditangkap polisi setelah mencabuli remaja 15 tahun.

GOSIPGARUT.ID — ​Seorang pemuda berinisial A (20) asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Garut. A ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Pantai Ciawi.

​Aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus yang cukup terencana, yakni mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

​Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) siang. Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya.

​”Tersangka merayu korban untuk bertemu dengan alasan ingin memberikan uang jajan dan mengajak berfoto bersama di tepi pantai,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:   Seorang Pemuda di Garut Diamankan Warga Karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

​Korban yang masih di bawah umur tersebut lantas memenuhi ajakan pelaku. Namun, setelah sempat berbincang sejenak di lokasi, niat bulus pelaku mulai muncul.

​Untuk melancarkan aksinya, A mengajak korban berpindah tempat dari bibir pantai yang terbuka menuju area semak-semak yang lebih tersembunyi.

​”Alasan tersangka kepada korban adalah untuk berteduh karena cuaca panas. Di lokasi yang sepi itulah tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” lanjut Joko.

Baca Juga:   Bupati Garut Canangkan Program Garment dan Gacor di Desa Indralayang

​Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit tersebut kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Garut.

​Mendapat laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut bergerak cepat. A akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan resmi ditahan mulai Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:   Sekelompok Massa di Priangan Timur Deklarasikan Relawan "Anies Fast"

​Atas perbuatannya, pemuda pengangguran ini kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu ​UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“​Ancaman hukuman penjara yang menanti pelaku cukup berat mengingat status korban yang masih di bawah umur,” pungkas Joko. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *