GOSIPGARUT.ID — Seorang pemuda berinisial A (20) asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Garut. A ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Pantai Ciawi.
Aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus yang cukup terencana, yakni mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) siang. Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya.
”Tersangka merayu korban untuk bertemu dengan alasan ingin memberikan uang jajan dan mengajak berfoto bersama di tepi pantai,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Korban yang masih di bawah umur tersebut lantas memenuhi ajakan pelaku. Namun, setelah sempat berbincang sejenak di lokasi, niat bulus pelaku mulai muncul.
Untuk melancarkan aksinya, A mengajak korban berpindah tempat dari bibir pantai yang terbuka menuju area semak-semak yang lebih tersembunyi.
”Alasan tersangka kepada korban adalah untuk berteduh karena cuaca panas. Di lokasi yang sepi itulah tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” lanjut Joko.
Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit tersebut kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Garut.
Mendapat laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut bergerak cepat. A akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan resmi ditahan mulai Rabu (8/4/2026).
Atas perbuatannya, pemuda pengangguran ini kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Ancaman hukuman penjara yang menanti pelaku cukup berat mengingat status korban yang masih di bawah umur,” pungkas Joko. ***



.png)























