GOSIPGARUT.ID — Barang rampasan negara dari mantan Bupati Garut 2004-2009, Agus Supriadi, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
“Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK melalui KPKNL Tasikmalaya melakukan lelang barang rampasan dari Agus Supriadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (22/1/2019).
Barang rampasan tersebut berupa satu bidang tanah luas 1.350 meter persegi dan bangunan rumah villa di Cireungit serta satu bidang tanah kosong luas 6.600 meter persegi di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogongkidul, Kabupaten Garut.
“Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000,” ucap Febri.
Lelang itu, lanjut Febri, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008.
“Metode lelang yang digunakan adalah penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara mengakses www.lelang.go.id,” kata Febri.
Febri menyatakan lelang barang rampasan tersebut merupakan bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan “asset recovery” pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” kata Febri.
Untuk diketahui, Agus Supriadi merupakan mantan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Garut 2004-2007. (Mrd/Gun)