GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian perhiasan emas di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, berakhir di tangan aparat. Unit Reskrim Polsek Samarang menangkap MG (25), pemuda setempat, yang diduga menggasak satu kalung dan tiga cincin emas dari rumah seorang warga.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengatakan penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih. “Kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Ia kami amankan beserta barang bukti,” ujar Hilman, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui mencuri perhiasan milik Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli lalu. Usai beraksi, ia menjual hasil curian ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi. Hingga kini, polisi masih menelusuri identitas pemilik toko tersebut.
Hilman mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesempatan sering dimanfaatkan pelaku kejahatan,” katanya.
MG kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***

.png)











