Politik

Tujuh Parpol Tidak Punya Kursi di DPRD Kabupaten Garut

×

Tujuh Parpol Tidak Punya Kursi di DPRD Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut Juanidin Basri (kiri) menandatangani hasil rapat pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024 di Aula Fave Hotel, Garut, Sabtu (20/07/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — KPU Kabupaten Garut menyatakan, sebanyak tujuh dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif 2019 tidak meraih kursi di DPRD Kabupaten Garut untuk periode 2019-2024 karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat perolehan kursi.

“Ya, ada tujuh parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD Garut,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, Sabtu (20/7/2019).

Ia menuturkan, KPU Garut telah menetapkan 50 orang dari sembilan parpol yang lolos menjadi anggota DPRD Garut hasil Pileg 2019 untuk periode 2019-2024 di aula Fave Hotel Garut, Sabtu (20/7/2019).

Baca Juga:   Saan Mustofa dan Rudy Gunawan Nyatakan Nasdem Harus Dapat Kursi di DPRD Garut

Parpol peraih kursi itu, terang Junaidin, yakni PKB sebanyak enam kursi, Gerindra, Partai Golkar masing-masing delapan kursi, PDI-Perjuangan, PAN, Demokrat dan PKS masing-masing lima kursi, PPP tujuh kursi, dan Partai Hanura satu kursi.

“Ada sembilan parpol di Garut yang sudah ditetapkan mendapatkan kursi di DPRD Garut,” katanya.

Sedangkan tujuh parpol lainnya yang tidak meraih kursi di DPRD Garut yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Baca Juga:   Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Pileg 2019 di Kabupaten Garut terbagi lima daerah pemilihan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,8 juta jiwa tersebar di 42 kecamatan.

Junaidin menyampaikan, hasil penetapan peraihan kursi itu berlangsung lancar, tidak ada parpol yang mengajukan keberatan dari hasil Pileg 2019. “Alhamdulillah lancar, tidak ada yang ajukan proses hukum ke MK,” katanya. (Ant/Yus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *