Berita

Kasus Keracunan Massal, DPRD Garut Soroti Lalainya Pemkab Awasi Pemasok MBG

×

Kasus Keracunan Massal, DPRD Garut Soroti Lalainya Pemkab Awasi Pemasok MBG

Sebarkan artikel ini
Dua anggota DPRD Garut melakukan sidak ke dapur MBG di Kadungora usai terjadinya kasus keracunan massal.

GOSIPGARUT.ID — Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyoroti kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Kadungora.

Yudha menegaskan, prinsip “Salus populi suprema lex esto” — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi — seharusnya menjadi pegangan utama pemerintah dalam menjalankan program.

“Yang harus dipertanyakan, apakah Pemkab Garut melalui Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan izin SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) kepada setiap SPPG (Sentra Penyedia Pangan Garut)?” kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Baca Juga:   12 Alumni dan Mahasiswa Uniga Ikut Dilantik Jadi Anggota DPRD Garut, Siapa Saja?

SPPG Beroperasi Tanpa Sepengetahuan Dinkes

Kasus keracunan ini dialami siswa Madrasah Aliyah Maarif Kadungora, SMA dan SMP Siti Aisyah Kadungora, serta SDN Mandalasari I dan II. Seluruh sekolah tersebut mendapat suplai makanan dari SPPG Al Bayyinah 2 yang berlokasi di Kampung Cilageni, Desa Karangmulya, Kadungora.

Namun, Yudha mengungkap fakta mengejutkan. Puskesmas Rancasalak mengaku tidak pernah melakukan pengecekan kesehatan lingkungan (kesling) di SPPG tersebut karena tidak pernah diberitahu keberadaannya. Bahkan, Dinas Kesehatan Garut pun tidak mengetahui SPPG ini sudah beroperasi beberapa bulan.

Baca Juga:   Pencarian Warga Cigedug yang Diduga Hanyut di Sungai Belum Menemukan Hasil

“Sayangnya, pihak SPPG Al Bayyinah 2 tidak berkenan bertemu dengan saya. Tapi saya sudah mendapat keterangan langsung dari kepala puskesmas,” ujarnya.

Satgas MBG Dinilai Gagal Jalankan Tugas

Padahal, Pemkab Garut sudah membentuk Satgas MBG pada 31 Juli 2025. Dalam SK pembentukan, satgas memiliki tugas utama mengendalikan dan mengawasi keamanan pangan MBG. Berbagai SKPD, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup, masuk dalam struktur satgas.

Baca Juga:   DPRD Garut Sidak Dapur MBG Usai Kasus Keracunan Massal, SPPG Al-Bayyinah 2 Diminta Tutup Sementara

“Fasilitasi perizinan SLHS dan monitoring kesehatan lingkungan di SPPG adalah tanggung jawab satgas. Keracunan makanan ini jelas karena Pemkab Garut lalai melakukan pengawasan,” tegas Yudha.

Desak Evaluasi Total

Yudha mendesak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menekankan, keselamatan siswa harus ditempatkan di atas kepentingan apapun.

“Pemkab Garut harus memastikan keamanan pangan di setiap SPPG. Kesehatan siswa adalah yang paling penting,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *