GOSIPGARUT.ID — Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, semakin menambah sorotan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Publik kini menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut tidak lagi diam, melainkan segera hadir lewat regulasi untuk memastikan keamanan pangan anak-anak.
Insiden keracunan terjadi di empat sekolah, yakni MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari. Setelah menyantap menu MBG, ratusan siswa mengalami gejala mual, muntah, dan diare. Aparat kepolisian bahkan menutup sementara dapur penyedia makanan sambil menunggu hasil uji laboratorium.
Advokat sekaligus pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha, menyebut kejadian ini sebagai cerminan kegagalan sistemik. Menurutnya, DPRD Garut memiliki mandat hukum untuk segera menetapkan aturan teknis terkait pelaksanaan MBG.
“DPRD Garut tidak bisa hanya jadi penonton. Mereka wajib membentuk regulasi, baik berupa SOP, Peraturan Bupati, maupun Perda. Itu mandat undang-undang,” tegas Dadan, Jumat (3/10/2025).
Landasan Hukum yang Mengikat
Dadan menegaskan, kewajiban DPRD tidak bisa ditawar karena diatur dalam berbagai undang-undang:
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236: DPRD bersama kepala daerah berwenang menetapkan perda.
UU 18/2012 tentang Pangan Pasal 86 dan 91: pemerintah daerah bertanggung jawab atas keamanan pangan.
UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 72: kewajiban melindungi anak dari pangan berbahaya.
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 19: hak masyarakat atas pangan aman dan tanggung jawab penyedia.
KUHP Pasal 360–361: pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau meninggal.
“Semua regulasi ini jelas-jelas mengikat DPRD dan pemerintah daerah. Jadi tidak boleh ada lagi ruang abu-abu,” ujarnya.
Selain regulasi, Dadan juga menyoroti lemahnya aspek perizinan vendor MBG. Menurutnya, penyedia makanan seharusnya memiliki Sertifikat Higienis Sanitasi, Sertifikat Ahli Gizi, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau di sektor konstruksi kita mengenal PBG, SLF, dan UKL-UPL, di sektor pangan juga ada standar perizinan yang tidak kalah penting. Tanpa itu, dapur MBG bisa jadi sumber bencana,” kata Dadan.
Diskresi Bupati Dinilai Sah, Tapi Sementara
Bupati Garut telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dan menginstruksikan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan korban. Dadan menilai langkah itu sah berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun sifatnya hanya sementara.
“Diskresi diperlukan dalam keadaan darurat. Namun DPRD tetap harus hadir memberi landasan regulasi permanen,” ujarnya.
Dadan menekankan bahwa program MBG tidak boleh dihentikan karena menyangkut pemenuhan gizi pelajar. Namun, DPRD diminta segera menyusun aturan teknis distribusi makanan, audit higienitas dapur, hingga sertifikasi vendor secara berkala.
“Anak-anak Garut harus terlindungi. DPRD punya tanggung jawab politik sekaligus hukum untuk memastikan kasus Kadungora tidak terulang,” pungkasnya. ***

.png)











