GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengevaluasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pokok pikiran (pokir) yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut. Itu setelah selama hampir satu tahun belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus pokir sedang dievaluasi oleh penyelidiknya,” kata Kepala Kejari Garut Azwar, Rabu (16/10/2019).
Ia menuturkan, Kejari Garut selama ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana pokir dan biaya operasional anggota DPRD Garut tahun anggaran 2018.
Evaluasi itu, kata Azwar, dilakukan untuk mengetahui apa saja yang kurang hingga sampai saat ini belum dapat dituntaskan oleh tim penyelidik Kejari Garut. “Kasusnya jangan terlalu lama, segera diselesaikan dan disimpulkan,” ujarnya.
Menurut Azwar, kasus dugaan korupsi di DPRD Garut itu sudah berlangsung lama ditangani Kejari Garut, bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan anggota DPRD Garut termasuk PNS/ASN.
“Apa yang masih kurang kita lengkapi, jangan diperiksa terus, ketika selesai lalu dievaluasi,” katanya.
Azwar menambahkan, adanya pemberitaan telah memeriksa 150 orang, pernyataan itu merupakan jumlah perkiraan, sedangkan yang sudah diperiksa sebanyak 60 orang.
“Sekarang dari data yang sudah ada 60 orang yang diperiksa,” kata dia. (IK/Fj)



.png)












