Berita

22 Desa Persiapan di Garut Masuki Tahap Evaluasi, Pemkab Targetkan Jadi Desa Definitif pada 2026

×

22 Desa Persiapan di Garut Masuki Tahap Evaluasi, Pemkab Targetkan Jadi Desa Definitif pada 2026

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 22 desa persiapan di Kabupaten Garut kini memasuki tahap evaluasi sebagai bagian dari proses pemekaran wilayah yang ditargetkan rampung pada 2026. Pemerintah Kabupaten Garut menilai pemekaran desa menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah yang selama ini memiliki akses pelayanan terbatas.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mempersiapkan penyusunan dan penyampaian Laporan Perkembangan Desa Persiapan Semester II yang wajib disampaikan pada Juni 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam menentukan kelayakan desa persiapan sebelum ditetapkan sebagai desa definitif.

Kepala DPMD Kabupaten Garut, Ahmad Ramdani, mengatakan laporan perkembangan desa akan menjadi bahan evaluasi Tim Evaluasi Pemekaran Desa tingkat kabupaten sebelum hasilnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar penilaian apakah desa persiapan dinyatakan layak atau belum layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” ujar Ahmad.

Baca Juga:   Jumlah Calon Jemaah Haji Garut Naik Jadi 236 Orang, Kepala Kemenhaj Baru Langsung Tancap Gas

Menurut dia, pemekaran desa bukan semata-mata soal penambahan wilayah administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat sehingga berbagai kebutuhan warga dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

Di sejumlah wilayah, jarak yang cukup jauh menuju pusat pemerintahan desa kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi maupun program pembangunan. Kehadiran desa baru diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut sekaligus memperkuat peran pemerintah desa dalam melayani masyarakat.

Untuk mendukung proses pemekaran, DPMD saat ini juga tengah menyusun Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Desa yang nantinya akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Garut. Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan Naskah Akademik Ranperda Pemekaran Desa sebagai landasan ilmiah dan yuridis dalam pembentukan desa baru.

Baca Juga:   Aspeknas Semprot Birokrasi Garut: “Masih Nyaman Main di Zona Gelap, Takut Terang-terangan?”

Tidak hanya aspek regulasi, pemerintah juga fokus meningkatkan kesiapan sumber daya aparatur desa. Sebanyak 22 Penjabat Kepala Desa Persiapan mendapat pembinaan dan pendampingan secara intensif, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, administrasi desa, hingga penyusunan laporan perkembangan desa yang menjadi bagian dari proses evaluasi.

“Kami terus berupaya memastikan seluruh tahapan pemekaran desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan terhadap desa persiapan dilakukan secara intensif agar seluruh persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi dengan baik,” kata Ahmad.

Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026, termasuk pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Baru. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik, maka desa-desa persiapan tersebut akan resmi berubah status menjadi desa definitif.

Pemekaran desa diyakini akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, keberadaan desa definitif diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas akses program pemberdayaan masyarakat, serta membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi warga di tingkat lokal.

Baca Juga:   Bencana Longsor dan Angin Puting Beliung Terjang Sejumlah Tempat di Garut

Langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Garut ini juga sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Pemerintah provinsi menilai pembangunan yang merata menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Melalui percepatan pemekaran desa, Pemerintah Kabupaten Garut berharap pelayanan pemerintahan semakin dekat dengan masyarakat, pembangunan berlangsung lebih merata, dan potensi ekonomi desa dapat berkembang secara optimal. Harapan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Garut yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan di masa mendatang. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *