Hukum

Mengaku Karyawan XL-Home, Dua Pria di Garut Tipu Warga Belasan Juta Rupiah

×

Mengaku Karyawan XL-Home, Dua Pria di Garut Tipu Warga Belasan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penipuan dengan mengaku karyawan XL-Home ditangkap polisi di Garut. (Foto: Polsek Karangpawitan)

GOSIPGARUT.ID — Dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan provider XL-Home, dua orang pria di Kabupaten Garut menipu warga belasan juta rupiah. Kedua pria berinisial DR (29) dan GO (28) itu pun kemudian ditangkap aparat Polsek Karangpawitan Polres Garut.

Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan, pihaknya menangkap warga warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi; dan warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, itu setelah menerima laporan dari salah satu koordinator karyawan XL-Home terkait adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaannya.

Ia menyebutkan, pada Senin (20 November 2023) sekira pukul 11.00 WIB, piket siaga Polsek Karangpawitan menerima laporan dari salah satu koordinator karyawan XL-Home terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan perusahaannya. Dari pengembangan dan penyelidikan, Polsek Karangpawitan berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah dua orang.

Baca Juga:   Kejari Kembali Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Garut

“Kurang dari 1 jam kami menjemput dan mengamankan kedua orang pelaku di Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dari hasil penyelidikan diduga ada empat orang pelaku yang berpura-pura menjadi karyawan XL-Home,” ujar Nurdin, Rabu (22/11/2023).

Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mengaku menjadi karyawan XL- Home yang sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Dengan menunjukan id card, pelaku mengunjungi rumah-rumah pelanggan wifi XL-home yang mengajukan perpanjangan internet.

Baca Juga:   Jalani Penangguhan Penahanan, Kades di Garut yang Terdakwa Korupsi Menghilang

Apabila belum melakukan pembayaran/perpanjang maka pelaku akan mengambil rooter wifi milik pelanggan.

“Kami pun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp306.500, satu unit kendaraan Yamaha Nmax warna gold, lima buah charger STB, tiga buah STB merk XL Home, dan enam buah rooter i-foorte,” jelas Nurdin.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Dua Pemeras Sopir Bus di Jalan Malangbong Garut

Menurutnya, kedua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Garut guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk kedua terduga pelaku yang masih belum tertangkap, saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan akan segera kami tangkap agar tidak meresahkan masyarakat,” pungkas Nurdin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *