Berita

11 Tahun Terbiarkan, Tiga Kecamatan di Garut Ancam Lepas dari Kabupaten ​

×

11 Tahun Terbiarkan, Tiga Kecamatan di Garut Ancam Lepas dari Kabupaten ​

Sebarkan artikel ini
Aksi damai dan audiensi Gerakan Masyarakat Banjarwangi Singajaya Peundeuy (Gema BSP) di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis, 20 Agustus 2026.

GOSIPGARUT.ID — Kekecewaan atas ketimpangan pembangunan infrastruktur di kawasan selatan Kabupaten Garut mendidih. Warga dari tiga kecamatan—Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy—mengancam akan menyuarakan opsi memisahkan diri dari Kabupaten Garut jika pemerintah daerah tak kunjung memperbaiki ruas jalan penghubung wilayah mereka yang hancur tak tersentuh selama 11 tahun.

​Ancaman itu meletup dalam aksi damai dan audiensi Gerakan Masyarakat Banjarwangi Singajaya Peundeuy (Gema BSP) di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten dan DPRD Garut terus menutup mata terhadap hancurnya urat nadi perekonomian di wilayah selatan.

​“Kalau memang Kabupaten Garut tidak berdaya membangun Jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy, tolong bantu kami untuk berpisah dari Kabupaten Garut,” ujar Ketua Gema BSP, Alan Muhtar, di Gedung DPRD Garut.

Baca Juga:   Kadinkes Garut Bantah Kabar Raibnya Dua Mobil Ambulans Hibah Pemerintah Jepang

​Alan menegaskan masyarakat tak sedang meminta proyek fasilitas mewah. Warga hanya menuntut hak paling dasar: jalan aman dan layak. Kerusakan parah yang dibiarkan lebih dari sedekade itu melumpuhkan alur distribusi hasil tani, mengancam keselamatan berkendara, memutus akses anak sekolah, hingga menghambat evakuasi medis darurat.

​Gema BSP membidik skema penganggaran Pemkab Garut yang dinilai tak adil. Dari total anggaran pembangunan jalan daerah yang mencapai Rp296 miliar, porsi untuk wilayah selatan dianggap sangat minim. Bantuan perbaikan jalan sepanjang 6,5 kilometer lewat Program Inpres Jalan Daerah (IJD) dari APBN pun dinilai sebatas menambal sebagian kecil dari keseluruhan masalah.

Baca Juga:   1000 Lebih Pasutri di Garut Belum Miliki Akta Nikah, Pemkab Sudah Fasilitasi 513 Lewat Isbat

​Masyarakat menuntut Pemkab Garut melanjutkan sisa perbaikan menggunakan APBD secara bertahap dan transparan. “Tidak harus selesai satu tahun. Kami minta ada tahapan jelas: tahun 2026 berapa kilometer, lalu 2027 dilanjutkan sampai tuntas,” tutur Alan.

​Secara khusus, Gema BSP mendesak DPRD dan Pemkab Garut merombak rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 serta menyusun arah APBD 2027 dengan menempatkan koridor Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy di daftar prioritas tertinggi. Mereka juga mempertanyakan skala prioritas Pemkab yang malah mengalokasikan Rp10 miliar untuk pembebasan tanah Sekolah Rakyat, di saat infrastruktur keselamatan warga justru terabaikan.

Baca Juga:   Warga Malangbong Garut Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Sungai Cipedes

​Aksi kali ini dipastikan bukan sekadar seremoni penyampaian aspirasi. Warga menuntut garansi tertulis yang memuat rincian panjang jalan yang akan diperbaiki, besaran anggaran, serta jadwal pasti pengerjaan fisik di lapangan. Bagi warga selatan, kepastian perbaikan jalan adalah harga mati—atau opsi hengkang dari Garut akan bergulir lebih jauh. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *