Berita

Aksi Koboi Anggota Geng Motor di Garut: Sabetkan Golok ke Pedagang Usai Ditegur Ngebut

×

Aksi Koboi Anggota Geng Motor di Garut: Sabetkan Golok ke Pedagang Usai Ditegur Ngebut

Sebarkan artikel ini
Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis, 20 Agustus 2026.

GOSIPGARUT.ID — Sabetan golok sepanjang 60 sentimeter menyasar bibir A (62), seorang pedagang asal Tarogong Kidul, Garut, pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026. Kejahatan jalanan ini bukan aksi pembegalan, melainkan ulah brutal residivis geng motor yang tak terima ditegur saat berkendara ugal-ugalan.

​Kepolisian Resor Garut akhirnya membekuk dua tersangka penganiayaan tersebut: SA (23), residivis geng motor yang baru bebas pada 2025, dan WO (15), remaja yang menjadi joki sepeda motor. Penangkapan para pelaku dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis, 20 Agustus 2026.

​”Kejadian ini kami tekankan bukan pembegalan. Salah satu pelaku adalah anggota kelompok geng motor dan residivis yang baru keluar masa tahanan tahun 2025,” ujar Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra.

Baca Juga:   Kemiskinan di Garut, Aktivis: Warisan atau Bukti Kegagalan Satu Dekade Pemeritahan Rudy-Helmi?

​Tragedi ini bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban dan istrinya hendak menuju Pasar Ciawitali menggunakan sepeda motor terpisah. Saat melintas di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, sebuah sepeda motor Yamaha Mio hitam yang dikendarai WO melaju zig-zag dari arah berlawanan hingga nyaris menyenggol motor istri korban.

​Terkejut dan emosi oleh manuver berbahaya itu, istri korban melontarkan teguran keras. Bukannya meminta maaf, teguran tersebut justru memantik amarah para pelaku. SA, yang berada di posisi pembonceng, langsung mencabut golok bergagang kayu hitam dari balik pakaiannya dan menyabet wajah korban.

Baca Juga:   Mataair Sirahna di Garut, Wisata Gratis dengan Air Sebening Kristal yang Jadi Andalan Warga dan Pengunjung

​Bibir bawah pedagang paruh baya itu robek dihantam bilah tajam. Usai melukai korban, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke kegelapan malam. Korban yang bersimbah darah sempat menyapu pendarahan menggunakan tisu dari warung terdekat sebelum dilarikan sang istri ke Puskesmas Tarogong.

​Laporan korban ke Polsek Tarogong Kidul langsung direspons tim penyidik. Serangkaian tindakan penyelidikan membuahkan hasil hingga kedua pelaku berhasil diringkus. Polisi menyita sebilah golok 60 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, jaket kulit hitam, serta satu helm hitam sebagai barang bukti.

​Lantaran masih berusia 15 tahun, tersangka WO dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Garut sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, SA kembali harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.

Baca Juga:   Delapan Kecamatan di Garut Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Mana Saja?

​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP terbaru—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka. Residivis yang kembali kambuh ini terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

​Kapolres Garut menegaskan tak ada ruang bagi aksi premanisme yang merusak kondusivitas wilayahnya. “Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” kata Niko. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *