GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyebutkan masih banyak pasangan suami istri (pasutri) di kabupaten ini yang perkawinannya belum tercatat. Hasil pendataan menunjukkan bahwa ada sekitar 1.000 lebih pasutri yang belum memiliki akta nikah.
“Masih banyak masyarakat Kabupaten Garut yang perkawinannya sampai saat ini belum tercatat. Hasil pendataan yang tertera ada sekitar 1.000 lebih yang belum memiliki akta nikah,” ucapnya, dalam Sidang Isbat Nikah Masal Tahun 2025 yang digelar di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA, Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (16/4/2025).
Yayan menyebut, sejak 2019 hingga 2025 pihaknya telah memfasilitasi sekitar 513 pasangan untuk memperoleh akta nikah. Pada gelombang kali ini, terdapat 50 pasangan yang mendaftar, namun hanya 20 pasangan yang dinyatakan lengkap secara administrasi dan lolos verifikasi pengadilan.
“Insya Allah, sisanya akan kami fasilitasi pada gelombang berikutnya,” jelas dia.
Yayan mengungkapkan bahwa sidang isbat ini merupakan gelombang kedua yang dilaksanakan dengan tujuan menciptakan keluarga sakinah, mawadah, warohmah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, terutama kepada pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara hukum.
Ia berharap kerja sama yang baik dapat terjalin dengan Disdukcapil Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Kemenag Kabupaten Garut, serta KUA.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kadisdukcapil Alwi Natsir, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Garut Ayip, Kepala Kemenag Kabupaten Garut Saepulloh, dan Kabag Kesra Mekarwati.
Yayan Waryana juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut atas dukungannya terhadap program prioritas 100 hari kerja, yang dinilainya memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memperoleh hak-hak hukum, termasuk akta nikah, KK, KTP, dan lainnya.
“Insya Allah ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program pembangunan lainnya,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Putri Karlina menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk bakti sosial pemerintah kepada masyarakat, meskipun pelaksanaannya dilakukan dengan anggaran yang terbatas.
“Ini adalah bentuk bakti kami kepada masyarakat ketika kami memiliki anggaran dari pemerintah pusat dalam bentuk APBD, harus ada yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Putri juga menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah merupakan solusi penting bagi permasalahan pencatatan pernikahan yang belum sah secara hukum. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk tertib administrasi dan dokumen kependudukan, serta meyakinkan bahwa pemerintah akan mempermudah proses tersebut
“Walaupun kami fasilitasi, jangan sampai di lapangan banyak yang harus isbat nikah,” tegasnya.
Putri juga memberikan pesan khusus kepada para peserta agar bijak dalam memutuskan untuk menikah, dan tidak terburu-buru.
“Menikah ini jangan asal menemukan orang di waktu yang saat itu, tapi menikah itu harus menemukan orang yang tepat di waktu yang tepat,” pesannya. (RNF)